Media Online Jurnal X
Minggu, 21 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Afriady dan anggotanya Munawwarah selaku mantan Pengelola Agunan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas. (Foto Ist)

Mantan Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Afriady dan anggotanya Munawwarah selaku mantan Pengelola Agunan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas. (Foto Ist)

Kasus 1,8 Kg Emas Raib Di Pegadaian, Mantan Kacab Pengadaian Syariah Segera Diadili

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 November 2022 | 19:29 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi Afriady (46) dan anggotanya Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan segera diadili terkait kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Sebab, penyidik Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melimpahkan barang bukti dan tersangka (tahap II) ke jaksa penuntut jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 23 November 2022.

“Benar, tim jaksa penyidik pada Pidsus Kejari Medan telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi atas raibnya 1,8 Kg emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan,” ucap Simon, Kamis (24/11).

Ia mengatakan, adapun peran tersangka Afriady selaku mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setia Budi Tahun 2021 diduga telah melakukan penggelapan 1 kg emas bersama-sama dengan Munawwarah dengan estimasi kerugian sebesar Rp. 906.332.565.

“Tersangka Munawwarah melakukan penggelapan terhadap 39 fisik Logam Mulia seberat 894 gram yang terdiri atas 36 enam Akad Pembiayaan Mulia milik Cabang dan Unit yang belum diserahkan ke nasabah dan 5 akad Pembiayaan Gadai/Rahn yang fisik jaminannya hilang sebagian,” katanya.

Lanjut dikatakan Simon, berdasarkan hasil audit akibat hilangnya 1,8 kg emas tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.825.431.565.

“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” katanya.

Ditambahkan Simon, setelah tahap II tersebut, kedua tersangka masing-masing kembali ditahan, tersangka Afriady ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tersangka Munawwarah ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Selanjutnya, pihak JPU akan menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, tersangka Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.825.431.565.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka. (ROM)

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan El Barino Shah SH MH saat Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jl Sutrisno, lingkungan 34, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area (Foto Ist)
BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB

MEDAN II Ketua Fraksi Golkar DPRD Medan El Barino Shah SH MH mengajak seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif meningkatkan...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvjn Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB

MEDAN II Polrestabes Medan terus mengusut tuntas kasus anak yang berhadapan dengan hukum yang sempat mengundang perhatian luas masyarakat. Hingga...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak menggerebek sarang narkoba di Jalan Jermal XV, Gang Kasih dan Gang Pahlawan, Desa Amplas, Kecamatan Medan Denai, (Foto Ist)
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB

MEDAN II Puluhan personel Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvin Simanjuntak mengepung barak-barak dan loket...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Robi Barus SE MAP pada pelaksanaan Reses IV masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 TA 2025 di Jalan Laboratorium III / Kompleks River Valley, Kelurahan Kesawan, Medan Barat (Foto Ist)
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB

MEDAN II Warga yang bermukim di Medan Barat, tepatnya di Lingkungan XII resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan tersebut.Akibatnya,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Gelar Reses, El Barino Shah Minta LPJU di Lingkungan Gereja Tidak Ada yang Padam dan Distribusi Air Tidak Terganggu

21 Desember 2025 | 17:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Dirikan Pos Kamling di Gang Pulo Kumba Cegah Narkoba

21 Desember 2025 | 16:32 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Bersama Bhayangkari Tinjau Pospam dan Posyan Lilin Toba 2025

21 Desember 2025 | 16:19 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru 2025-2026

21 Desember 2025 | 16:10 WIB
BERITA

Dugaan Anak Bunuh Ibu Kandung, 16 Saksi Diperiksa, Kapolrestabes Medan Pastikan Hak Anak Terjaga

21 Desember 2025 | 14:12 WIB
BERITA

Usai Apel KYRD dan Bentuk Nyata Ops Lilin 2025, Kapolrestabes Medan ” Gempur ” Barak Narkoba Jalan Jermal XV

21 Desember 2025 | 13:53 WIB
BERITA

Lulusan SIP 54.1 DRN Polres Simalungun : “Berbuat Terbaik untuk Masyarakat

21 Desember 2025 | 13:26 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Cek Lokasi Outer Ring Road, Pastikan Kesiapan Infrastruktur dan Kelancaran Arus Lalin Selama Nataru

21 Desember 2025 | 13:17 WIB
BERITA

Di Reses Robi Barus, Warga Keluhkan Narkoba, Bansos dan Persoalan Sungai Bederah

21 Desember 2025 | 12:05 WIB
BERITA

Sekda Pematangsiantar Tinjau Lokasi Outer Ring Road di Jalan Saribudolok Menuju Parapat

21 Desember 2025 | 09:27 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Pindahkan 6 CCTV untuk Pantau Areal Eks Gedung IV Pasar Horas dan Terminal Tanjung Pinggir

21 Desember 2025 | 09:21 WIB
BERITA

Cek Kesiapan Personel Amankan Nataru, Kapolrestabes Medan Tinjau Pos Terpadu Operasi Lilin Toba 2025 di Area Lapangan Merdeka

21 Desember 2025 | 09:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita