SIMALUNGUN
Satres Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial WW (30)” warga Jalan A.R Sihab, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut memiliki narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 21,82 gram dari rumahnya, Senin (21/11/2022) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH ketika dikonfirmasi pada Jumat (25/11/2022) pagi menjelaskan keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang laki-laki diduga mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di Jalan. A.R Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPTU Dian Putra, S.Sos, MH, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB didampingi Kepling setempat, Tim melakukan penggerebekan rumah yang dicurigai dan berhasil mengamankan Pelaku WW,” Jelasnya.
AKP Ady mengatakan dari Pelaku WW diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis shabu bruto 0,15 gram, 1 tas sandang warna coklat berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu brutto 21,82 gram dan 1 bungkus berisi daun ganja dengan berat brutto 3,45 gram, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap shabu2 / bong, 1 unit HP android merk Oppo warna merah, 1 kotak kaca mata hitam didalamnya berisi 2 buah pipet plastik, 3 bal plastik klip besar didalamnya berisikan plastik klip kecil kosong.
Diinterogasi Pelaku WW mengaku barang bukti shabu yang ditemukan itu adalah benar miliknya yang didapatkannya dari seorang laki-laki di daerah Serbalawan. Menindaklanjuti keterangan dari Pelaku WW, Tim selanjutnya berupaya melakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya.
“Untuk saat ini tersangka WW bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, “tandas AKP Adi. ( FRED )






