SIMALUNGUN
Satres Reskrim Polres Simalungun kembali menunjukan keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, dengan berhasil mengamankan pemilik narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (30/11/2022) siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono, SH dikonfirmasi Kamis(1/12/2022) disela-sela kegiatannya mengatakan Pelaku itu berinisial NA (34) warga Jalan Karet, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
AKP Adi menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga sering mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis shabu-shabu di sebuah rumah Jl. Lumban Beringin, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan penyelidikan. Tepat sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Gamot setempat berhasil meringkus Pelaku NA, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 Bungkus Plastik Klip Transparan ukuran sedang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu berat brutto 0,97 gram, 1 bundel plastik klip kosong, 1 set alat hisap shabu / Bong, 1 buah kaca pirex dan Uang tunai Rp. 100.000.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Pelaku “NA mengakui shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Perdagangan, Kabupaten Simalungun,” Jelas AKP Adi.
“Hingga saat ini Pelaku NA dan barang bukti sudah diamankan Mako Polres Simalungu guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada masyarakat kami juga menghimbau apabila mengetahui adanya peredaran Narkoba agar dapat menginformasikan kepada kami dinomor pengaduan masyarakat dino 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. ( FRED).






