Media Online Jurnal X
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA
Jembatan Sicanang / Titi 2 Belawan yang mangkrak dikerjakan PT Jaya Sukses Prima. (Foto Ist)

Jembatan Sicanang / Titi 2 Belawan yang mangkrak dikerjakan PT Jaya Sukses Prima. (Foto Ist)

Mantan KPA Dinas PU Medan Dan Dirut PT JSP Divonis 8 Tahun Dan Satu Rekanan 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Februari 2023 | 04:50 WIB
inBERITA PERISTIWA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan akhirnya divonis penjara.

Bersama Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP), keduanya dijatuhi hukuman bervariasi dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2).

Keduanya pun divonis majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa rekanan lainnya, Dian Andryani juga selaku Direktur PT JSP, divonis 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Belawan.

Melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara terkait mangkraknya pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang

“Terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati dan Dian Andryani ada menjumpai Mukhyar ST selaku KPA. Namun terdakwa Mukhyar ST tidak bersedia Raden Roro selaku menandatangani kontrak pekerjaan di TA 2018.Sebab pekerjaan Jembatan Sicanang di TA 2017 dengan nilai proyek Rp7,9 miliar berujung ambruk di mana Raden Roro Susilawati sebagai Direktur PT JSP menandatangani kontrak,” kata hakim anggota Husni Tamrin dalam pertimbangan hukumnya.

Raden Roro Susilawati, Juli 2018 kemudian melakukan perubahan Akta PT JSP dengan Dian Andryani sebagai Direktur JSP untuk pekerjaan kembali Jembatan Sicanang.

Pekerjaan jembatan untuk TA 2018 pada Dinas PU Kota Medan dengan nilai kontrak Rp13,4 miliar itu pun berujung mangkrak.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Nelson Panjaitan.

Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dihadiri Gomgoman dan Agave Berutu.

Pada persidangan lau terdakwa Mukhyar ST dan Raden Roro Susilawati masing dituntut 8,5 tahun penjara.

Sedangkan Dian Andryani dituntut 7,5 tahun (90 bulan penjara). Ketiganya juga masing-masing dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di bagian lain, majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Hanya terdakwa Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT JSP tahun 2017 yang diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila nantinya jiha tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Baik tim JPU, ketiga terdakwa maupun tim kuasa hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Kepling berinisial AR diringkus polisi. (Foto Ist)
Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB

MEDAN II Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan berinisial AR (37) diringkus personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba)...

Read more
Kepling berinsial FAP yag ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB

MEDAN II Seorang wanita yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, FAP (41), harus berurusan dengan polisi setelah...

Read more
Pengedar sabu di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB

MEDAN II Polisi menggerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Jumat...

Read more
Pencuri meteran air yang diamankan polisi. (Foto Ist)
Medan

Curi Meteran Air PDAM Tirtanadi, Pencari Botot Ditangkap Polisi

4 September 2026 | 19:17 WIB

MEDAN II Akal bulus Eko Naryono (37), warga Jalan AR Hakim Gang ABC, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, akhirnya...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Citra Pemko Medan Tercoreng ! Kepling Mandras Hulu Jadi Kurir Narkoba, Polisi Sita 600 Butir Pil Ektasi

4 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Meski Diguyur Gerimis, Tim Resmob Polres Simalungun Tetap Gigih Patroli Cegah Balap Liar dan Geng Motor

4 September 2026 | 23:10 WIB
Medan

Oknum Kepling Wanita di Kota Medan Diciduk Terkait Pod Getar dan Ektasi

4 September 2026 | 23:01 WIB
Medan

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan, Pengedar dan 11 Gram Sabu Diamankan

4 September 2026 | 22:56 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Sebar Personel Jaga Keamanan dan Kelancaran Sholat Jumat

4 September 2026 | 20:05 WIB
BERITA

Gelar Maulid Nabi, Polres Simalungun Santuni Dhuafa dan Anak Yatim 

4 September 2026 | 19:54 WIB
CURAT

Resmob Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curat di Sinaksak Kurang dari Sepekan

4 September 2026 | 19:39 WIB
BERITA

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar Resmi Luncurkan Portal Utama Sistem Terpadu Pustaha

4 September 2026 | 19:23 WIB
Medan

Curi Meteran Air PDAM Tirtanadi, Pencari Botot Ditangkap Polisi

4 September 2026 | 19:17 WIB
BERITA

Sindikat Jual Beli Bayi Terbongkar di Medan ! Bayi Baru Lahir Dicuri Eks Perawat dari RSU Sundari

4 September 2026 | 17:37 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Jadi Generasi Unggul dan Anti Narkoba

4 September 2026 | 17:17 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Ari Jual Sabu Dirumahnya

4 September 2026 | 17:09 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis