Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA
Jembatan Sicanang / Titi 2 Belawan yang mangkrak dikerjakan PT Jaya Sukses Prima. (Foto Ist)

Jembatan Sicanang / Titi 2 Belawan yang mangkrak dikerjakan PT Jaya Sukses Prima. (Foto Ist)

Mantan KPA Dinas PU Medan Dan Dirut PT JSP Divonis 8 Tahun Dan Satu Rekanan 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Februari 2023 | 04:50 WIB
inBERITA PERISTIWA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mukhyar ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Sicanang (Titi 2) Belawan akhirnya divonis penjara.

Bersama Raden Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT Jaya Sukses Prima (JSP), keduanya dijatuhi hukuman bervariasi dalam persidangan secara online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/2).

Keduanya pun divonis majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan masing-masing 8 tahun penjara. Sedangkan terdakwa rekanan lainnya, Dian Andryani juga selaku Direktur PT JSP, divonis 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa juga dipidana denda masing-masing Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan kurungan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Yakni pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Belawan.

Melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara terkait mangkraknya pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang

“Terdakwa Raden Roro Eliana Susilawati dan Dian Andryani ada menjumpai Mukhyar ST selaku KPA. Namun terdakwa Mukhyar ST tidak bersedia Raden Roro selaku menandatangani kontrak pekerjaan di TA 2018.Sebab pekerjaan Jembatan Sicanang di TA 2017 dengan nilai proyek Rp7,9 miliar berujung ambruk di mana Raden Roro Susilawati sebagai Direktur PT JSP menandatangani kontrak,” kata hakim anggota Husni Tamrin dalam pertimbangan hukumnya.

Raden Roro Susilawati, Juli 2018 kemudian melakukan perubahan Akta PT JSP dengan Dian Andryani sebagai Direktur JSP untuk pekerjaan kembali Jembatan Sicanang.

Pekerjaan jembatan untuk TA 2018 pada Dinas PU Kota Medan dengan nilai kontrak Rp13,4 miliar itu pun berujung mangkrak.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” kata Nelson Panjaitan.

Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU dihadiri Gomgoman dan Agave Berutu.

Pada persidangan lau terdakwa Mukhyar ST dan Raden Roro Susilawati masing dituntut 8,5 tahun penjara.

Sedangkan Dian Andryani dituntut 7,5 tahun (90 bulan penjara). Ketiganya juga masing-masing dituntut pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di bagian lain, majelis hakim juga sependapat dengan JPU. Hanya terdakwa Roro Eliana Susilawati selaku Direktur dari PT JSP tahun 2017 yang diganjar pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, JPU akan menyita kemudian melelang harta benda terpidana. Bila nantinya jiha tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Baik tim JPU, ketiga terdakwa maupun tim kuasa hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (ROM)

Share16Tweet10SendShare

Berita Terkait

Tim Pidsus Kejari Medan geledar RSUD Dr Pirngadi Medan terkait dugaan korupsi kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi BLUD, Kejari Medan Geledah RSUD Dr Pirgadi dan Sita Sejumlah Dokumen

2 Juli 2026 | 06:37 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggeledah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi...

Read more
Bandar ganja yang ditangkap pihak Polrestabes Medan. (Foto Ist)
Medan

Polisi Ringkus Bandar Ganja Di Deli Serdang, Sita 9 Kg Ganja Kering

2 Juli 2026 | 06:33 WIB

MEDAN II Seorang bandar narkoba jenis daun ganja kering di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diringkus polisi, Sabtu...

Read more
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra SH. (Foto Ist)
BERITA

HUT ke-436 Kota Medan, Hadi Suhendra : Tagline “Maju untuk Semua” Belum Dirasakan Masyarakat Medan Utara

2 Juli 2026 | 06:29 WIB

MEDAN II HUT ke-436 Kota yang jatuh pada 1 Juli 2026 mengangkat tema 'Medan Tangguh, Maju untuk Semua'. Tagline itu...

Read more
Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP DPRD DR Dra Lily. MBA, MH. (Foto Ist)
BERITA

436 Tahun Kota Medan, DR Lily MBA : Jangan Lupa Jasa Abang Beradik Tjong Young Hian dan Tjong A Fie

1 Juli 2026 | 13:22 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP DPRD DR Dra Lily , MBA, MH mengatakan, sejumlah tokoh yang dinilai berjasa...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi hadiri Pembukaan Rakernas XVIII APEKSI di Medan

2 Juli 2026 | 21:09 WIB
BERITA

HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Dapat Kado Istimewa dari Presiden ” Nugraha Sakanti “

2 Juli 2026 | 20:58 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres

2 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 33 Personil Periode 1 Juli 2026

2 Juli 2026 | 17:41 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Sertijab Wakapolres dan Kenaikan Pangkat 32 Personil

2 Juli 2026 | 13:59 WIB
BERITA

Peringatan Hari Jadi Ke-109 Kota Tebing Tinggi, Wali Kota Paparkan Capaian Strategis di Paripurna DPRD dan Serahkan Bantuan Pertanian

2 Juli 2026 | 13:07 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ikuti Ladies Program Rangkian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

2 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Dialog Kota Tangguh Rangkaian Rakernas APEKSI XVIII Tahun 2026

2 Juli 2026 | 08:59 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Cek TKP Keributan di Jalan Lapangan Tembak Tinjut Laporan CC 110

2 Juli 2026 | 08:54 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Sampaikan Titipan Kue HUT Bhayangkara Ke 80 dari Kapolres Pematangsiantar ke Panti Asuhan Putri Aisyiyah

2 Juli 2026 | 08:41 WIB
BERITA

Pastikan Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli R4

2 Juli 2026 | 08:29 WIB
BERITA

HUT Bhayangkara Ke 80, Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos Kapolres Pematangsiantar Kepada Warga Kurang Mampu

2 Juli 2026 | 07:54 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep