Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Miliki Shabu 125,81 Gram Mantan Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara Dan Temannya 5 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Februari 2023 | 13:06 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mantan polisi, Endy Syawaluddin Silalahi (50) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dihukum atas vonis selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya sedangkan temannya MS Hidayat (35) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dihukum 5 tahun penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu dibacakan dalam sidang perkara nakotika jenis shabu berat bersih atau Netto 125,81 gram secara online dipimpin Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH, Kamis (16/2/2023) siang.

Tidak itu saja, Endy juga dihukum membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 10 bulan dan MS Hidayat juga dihukum bayar denda 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman Endy itu lebih ringan dari tuntutannya selama 12 tahun denda Rp2 Miliar subsidair 2 tahun penjara dan MS Hidayat dituntut 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan. Tuntutan kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa Endy dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Kemudian terdakwa MS Hidayat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, pada hari Sabtu (27/8/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar terlebih dahulu menangkap terdakwa MS Hidayat dipinggir Jalan Padang Sidempuan Gang Pondok Lembu Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya di dalamnya ada 1 paket Narkotika jenis Shabu dibalut isolasi coklat.

Diinterogasi terdakwa MS Hidayat mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari terdakwa Endy Hotel Batavia Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar  dengan cara laku bayar. Selanjutnya para saksi langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Endy ditangkap didepan hotel Batavia.

Dari terdakwa Endy ditemukan barang bukti 1 tas sandang warna hitam didalamnya berisi 1 buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip berisi 5 paket Shabu, 1 buah plastik kuaci merek Fuzo di dalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam berisi 1 paket Shabu.

1 buah plastik biru di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket Shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi pil Ekstasi warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil ekstasi warna hijau, 2 unit timbangan digital, 2 buah buku notes. Kemudian dari kantung celana sebelah kanan terdakwa Endy juga ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp1.500.000 dan dari kantung celana sebelah kiri ditemukan 1 unit HP merek Samsung.

Bahwa Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa Endy sebanyak 14 paket memiliki berat bersih 125,81 gram dan 1 ½  butir Pil Ekstasi warna hijau netto 0,58 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Sedangkan barang bukti shabu disita dari terdakwa MS Hidayat Netto 1,54 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Usai membaca hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, MH langsung menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Selama persidangan kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH, Roy Yanto Simangunsong SH dan Dian Moris Nadapdap SH dari BBH Universitas Simalungun. ( FRED).

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan Gang Dame...

Read more
Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar Butar, S.H, AIPDA Dedy Poltak Hamonangan Silalahi, S.H dan AIPDA Fadlan Fahmi S.H dampingi penjualan jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

20 Oktober 2026 | 15:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba melalui Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar Butar, S.H, AIPDA Dedy...

Read more
Bhabinkamtibmas AIPDA Saut M. Manurung dan AIPDA Surya Darma melaksanakan kegiatan Patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Ajak Warga Jalan Jawa Bersama Sama Perangi Narkoba

20 Oktober 2026 | 14:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPDA Saut M. Manurung dan AIPDA Surya Darma melaksanakan kegiatan...

Read more
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH hadir menjadi pembina upacara kenaikan bendera Merah Putih di SMP Negeri 9
BERITA

Polri Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMPN 9

20 Oktober 2026 | 14:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH hadir menjadi pembina upacara kenaikan bendera Merah Putih...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB
BERITA

Dituntut 4 Tahun, Fitri Karo-Karo Pertanyakan Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tak Ditahan

20 Oktober 2026 | 16:00 WIB
BERITA

Ahmad Afandi Soroti Banjir dan Macet Letda Sujono, Zakiyuddin Perintahkan Dishub Bergerak

20 Oktober 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

20 Oktober 2026 | 15:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ajak Warga Jalan Jawa Bersama Sama Perangi Narkoba

20 Oktober 2026 | 14:17 WIB
BERITA

Polri Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMPN 9

20 Oktober 2026 | 14:13 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek Rumah Warga Terkena Angin kencang di Gang Setia Baru

20 Oktober 2026 | 14:10 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis