Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS Narkoba
kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

kedua terdakwa, Endy Syawaluddin Silalahi dan MS Hidayat saat sidang online dari Lapas Kelas IIA Pematang Siantar

Miliki Shabu 125,81 Gram Mantan Polisi Dihukum 10 Tahun Penjara Dan Temannya 5 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Februari 2023 | 13:06 WIB
in Narkoba, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mantan polisi, Endy Syawaluddin Silalahi (50) warga Jalan Siatas Barita Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dihukum atas vonis selama 10 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya sedangkan temannya MS Hidayat (35) warga Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dihukum 5 tahun penjara.

Hukuman kedua terdakwa itu dibacakan dalam sidang perkara nakotika jenis shabu berat bersih atau Netto 125,81 gram secara online dipimpin Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH, MH, Kamis (16/2/2023) siang.

Tidak itu saja, Endy juga dihukum membayarkan denda sebesar Rp1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 10 bulan dan MS Hidayat juga dihukum bayar denda 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Hukuman Endy itu lebih ringan dari tuntutannya selama 12 tahun denda Rp2 Miliar subsidair 2 tahun penjara dan MS Hidayat dituntut 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan. Tuntutan kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert O Damanik SH.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa Endy dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Kemudian terdakwa MS Hidayat dibuktikan secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair.

Sesuai surat dakwaan Jaksa, pada hari Sabtu (27/8/2022) siang sekitar pukul 13.30 Wib para saksi dari Sat Narkoba Polres Siantar terlebih dahulu menangkap terdakwa MS Hidayat dipinggir Jalan Padang Sidempuan Gang Pondok Lembu Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti 1 buah kotak rokok Gudang Garam Surya di dalamnya ada 1 paket Narkotika jenis Shabu dibalut isolasi coklat.

Diinterogasi terdakwa MS Hidayat mengakui barang bukti shabu itu miliknya yang diperoleh dari terdakwa Endy Hotel Batavia Jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar  dengan cara laku bayar. Selanjutnya para saksi langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 18.00 Wib terdakwa Endy ditangkap didepan hotel Batavia.

Dari terdakwa Endy ditemukan barang bukti 1 tas sandang warna hitam didalamnya berisi 1 buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ada gulungan tisu berisi 1 buah plastik klip berisi 5 paket Shabu, 1 buah plastik kuaci merek Fuzo di dalamnya ada kantongan kain warna merah berisi gulungan plastik hitam berisi 1 paket Shabu.

1 buah plastik biru di dalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah plastik klip berisi 4 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi 3 paket Shabu, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 paket Shabu, 1 buah plastik klip berisi pil Ekstasi warna hijau, 1 buah plastik klip berisi ½ (setengah) butir pil ekstasi warna hijau, 2 unit timbangan digital, 2 buah buku notes. Kemudian dari kantung celana sebelah kanan terdakwa Endy juga ditemukan 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp1.500.000 dan dari kantung celana sebelah kiri ditemukan 1 unit HP merek Samsung.

Bahwa Narkotika jenis Shabu disita dari terdakwa Endy sebanyak 14 paket memiliki berat bersih 125,81 gram dan 1 ½  butir Pil Ekstasi warna hijau netto 0,58 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Sedangkan barang bukti shabu disita dari terdakwa MS Hidayat Netto 1,54 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 beserta Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor 367/IL.10040.00/2022 tanggal 29 Agustus 2022 oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pematang Siantar.

Usai membaca hukuman kedua terdakwa itu Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH, MH langsung menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Selama persidangan kedua terdakwa didampingi penasehat hukum Posbakum Erwin Purba SH, MH, Roy Yanto Simangunsong SH dan Dian Moris Nadapdap SH dari BBH Universitas Simalungun. ( FRED).

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka Agil Fathin Al Hazmi dan Andana Tri Azyuda beserta barang bukti
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 4,86 Gram Sembunyi Dibalik Tembok Rumah

20 Desember 2025 | 12:26 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit 1 IPDA Alex AS. Sidabutar, S.H dan Kanit 2 IPDA Juli...

Read more
Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi pimpin kegiatan Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025
BERITA

Kadis Kominfo Kota Pematangsiantar Pimpin Validasi dan Finalisasi Data Statistik Sektoral Tahun 2025

19 Desember 2025 | 18:55 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perencanaan pembangunan di Kota Pematangsiantar, baik sektor kesehatan, pendidikan, pertanian, maupun sektor lainnya, sangat tergantung pada data yang...

Read more
Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77
BERITA

Dandim 0207/Simalungun Irup Peringatan Hari Bela Negara ke 77 di Pematangsiantar

19 Desember 2025 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Kodim (Dandim) 0207/Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana SSos MMAS MHan bertindak Inspektur upacara (Irup) Peringatan...

Read more
BERITA

Tinjut Lapmas Polsek Siantar Martoba Cek TKP di Jalan Handayani

19 Desember 2025 | 18:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket Polsek Siantar Barat pengecekan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 4,86 Gram Sembunyi Dibalik Tembok Rumah

20 Desember 2025 | 12:26 WIB
BERITA

Pimpin Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025, Kapolrestabes Medan : Pengamanan Nataru Tanggung Jawab Kita Bersama

20 Desember 2025 | 12:00 WIB
CABUL

Hitungan Jam Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Wan Kakek Predator Seks Bocah 5 Tahun

20 Desember 2025 | 11:13 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

20 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kejari Tanjungbalai Paparkan Pencapaian Kinerja TA 2025

20 Desember 2025 | 00:37 WIB
BERITA

Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77

20 Desember 2025 | 00:31 WIB
BERITA

Dukung Pelestarian Kebudayaan, Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU

20 Desember 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Pastikan Keamanan Nataru, Polres Tanjungbalai Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025

20 Desember 2025 | 00:16 WIB
BERITA

Operasi Lilin Toba 2025, Polda Sumut Tegaskan Pengamanan Yang Profesional

20 Desember 2025 | 00:06 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas, Pemkab Deli Serdang Berikan Tiga Unit Kendaraan Operasional Kepada Polrestabes Medan

20 Desember 2025 | 00:02 WIB
BERITA

5 Unit Mobil Damkarmat Dikirim ke Aceh Tamiang, Layanan Kebakaran di Kota Medan Masih Aman

19 Desember 2025 | 23:59 WIB
BERITA

Selamat ! Kombes Pol. Ronald FC Sipayung Kapolres Bandara Soetta Putra Asli Siantar Raih Gelar Doktor Hukum

19 Desember 2025 | 23:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita