SIMALUNGUN
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menangkap dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis shabu di Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (13/4/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono SH mengatakan kedua pria itu berinisial MS (46) warga Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan BL (27) warga Dusun Pining 1, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Dijelaskannya, awalnya masyarakat memberikan informasi di daerah Huta VI Ujung Bondar, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (13/4/2023) siang sekitar pukul 11.00 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit I IPTU Dian Putra, MH dan Kanit II IPDA Rudi Hartono berhasil dua orang pria berinisial MS dan BL dengan barang bukti 12 bungkus plastik klip transparan didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu berat brutto 2,11 gram, Uang sejumlah Rp300.000 dan 1 redoxon.
Diinterogasi kedua pria itu, MS dan BL mengakui pemilik barang bukti shabu itu yang diperoleh dari seorang laki laki dari Pekan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan akan dijual kembali. Kemudian kedua pria itu dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun.
“Kedua pelaku MS dan BL sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Adi Haryono, SH. (FRED)






