SIMALUNGUN
M. Alfian alias Piyan (31) warga Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Sebelumnya Piyan sempat diberitakan oleh beberapa media merupakan bandar sabu di daerah Perdagangan dan tidak tersentuh oleh hukum.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi penangkapan Piyan terduga bandar shabu tersebut.
Dijelaskannya, personel Sat Narkoba berhasil menangkap Piyan di Kampung Jawa, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu (20/5/2023) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Piyan berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi diduga *narkotika jenis shabu brutto 5,81 gram, Uang hasil penjualan Rp245.000, 1 unit Handphone Android Samsung warna hitam dan 1 bundel plastik klip kosong.
Saat dilalukan interogasi awal, Piyan mengakui shabu itu miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah kota Medan, selanjutnya Team berupaya melakukan pengembangan.
“Hingga saat ini Pelaku M. Alfian alias Piyan dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun guna dilakukan proses hukum selanjutnya,”tandas AKP Adi. (FRED)






