SIMALUNGUN
Adanya pemberitaan tentang Sakeus Sinaga Alias Keus sebagai bandar narkotika jenis Shabu di Desa Silanduyung, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun, membuat Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penangkapan pada Kamis (25/5/2023) malam sekitar pukul 22.30 WIB
“Benar Sakeus Sinaga alias Keus sudah ditangkap di salah satu rumah di Desa Silanduyung,” Ucap Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH di konfirmasi, Sabtu (27/5/2023).
Dijelaskannya, penangkapan Sakeus juga berawal pengakuan seorang tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap yang mengatakan memperoleh shabu dari Sakeus.
Dari Sakeus diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya berisi diduga narkotika jenis shabu brutto 0,5 gram, 1 kotak kacamata warna abu-abu, 1 kaca pirex berisi sisa bakaran shabu, 1 pipet plastik, 1 unit HP android warna hitam merk Oppo.
Diinterogasi Sakeus mengaku pemilik barang bukti shabu itu yang sebelumnya dibeli atau diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kampung Keling Kota Medan.
“Pelaku Sakeus Sinaga alias Keus sudah diamankan dengan mempersangkakan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas AKP Adi Haryono.
“Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen memberantas Narkoba di Wilayah Kabupaten ini, dan kami berterimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun yang mau membantu untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba ini sebagaimana perintah Bapak Kapolri Jendral Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi dengan penekanan Bapak Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si untuk memberantas segala bentuk peredaran Narkoba,” Pungkasnya. (FRED).






