Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kejari Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 Miliar. (Foto Ist)

Kejari Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 Miliar. (Foto Ist)

Kejari Medan Esekusi Barang Bukti Uang Rampasan Terpidana Korupsi Rp 1,3 Miliar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 Agustus 2023 | 02:15 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengeksekusi barang bukti uang rampasan tindak pidana korupsi dari terpidana Darwin Sembiring senilai Rp 1,3 Miliar.

Pelaksanaan eksekusi barang bukti tersebut dilakukan di Aula Kantor Kejari Medan, Selasa (15/8).

Kajari Medan, Wahyu Sabrudin SH, MH didampingi Kasi Pidsus Ali Riza SH, MH dan Kasi Intel Simon SH, MH mengatakan bahwa terpidana Darwin Sembiring bersama-sama dengan terpidana Heriati Chaidir melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejak 2007 sampai 2018.

“Pada dua kegiatan, yakni kegiatan pelaksanaan proyek pengembangan areal PT Perkebunan Sumatera Utara di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal pada 2007 sampai 2011 dan dengan kegiatan yang sama pada tahun 2011 sampai 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 109.263.887.612,” papar Wahyu.

Bahwa dalam proses penyidikan, lanjut Wahyu, ditemukan adanya lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan sehingga dilakukan penyitaan dan masih berproduksi.

“Sehingga hasil produksi dikumpulkan dalam rekening bersama di Bank BNI atas nama Perkebunan Sumatera Utara dan PTPN IV Operasional dengan nomor rekening 1335794303,” ucapnya.

Diketahui, luas tahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan masih berproduksi tersebut seluas 626,08 Ha.

“Bahwa dari hasil produksi sampai dengan inkrahnya perkara tersebut menghasilkan uang negara sebesar Rp 1.335.666.154,” ujar Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 973K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 34/Pid.Sus/2022/PT.Medan tanggal 19 September 2022 yang menyatakan bahwa uang yang berada di rekening penampung sementara pada Bank BNI dirampas untuk negara.

“Sedangkan lahan tersebut dikembalikan kepada Kementrian Kehutanan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum terdakwa Darwin Sembiring selaku Ketua Panitia Ganti Rugi yang juga Manajer Kebun Simpang Koje tahun 2007-2010 dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Darwin Sembiring juga dihukum pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,3 miliar.

Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap hakim Sulhanuddin pada sidang putusan, 15 Juli 2022 lalu.

Padahal sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Oktafian Syah Effendi menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp78.881.113.935 subsider 9 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa kedua, Ir Heriati Chaidir selaku Direktur PT PSU periode 2007 hingga 2010 divonis paling ringan yakni 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan serta tanpa membayar uang pengganti.

“Terdakwa Heriati Chaidir tidak menikmati kerugian negara. Tapi dinikmati masyarakat penerima ganti rugi kebun plasma,” ujar hakim Sulhanuddin.

Padahal sebelumnya, Heriati dituntut selama 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsider 5 tahun penjara.

Terdakwa ketiga, M Syafi’i Hasibuan sebagai Manager Kebun Simpang Koje tahun 2011-2013 divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 1,3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sebelumnya, M Syafi’ Hasibuan dituntut selama 13 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sesuai dakwaan subsider,” pungkasnya. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kedua tersangka digiring Ke Mobil Tahanan Kejari Tanjungbalai 
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB

TANJUNGBALAI II Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis