TANJUNG BALAI II
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai berhasil meringkus EBM Alias E (32) warga Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tersangka pelaku tindak pidana Perjudian Jenis Toto Gelap (Togel).
Pelaku EBM alias E diringkus pada hari Selasa (26/09/23) malam sekira pukul 21.30 Wib di Jl. Pancing Lk. II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudiyanto saat dikonfirmasi mengatakan, pada hari Selasa (26/9/2023) malam sekira pukul 22.00 Wib, Personil Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim IPDA Welman Simangunsong mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada perjudian jenis Togel di Jalan. Pancing Lingk. Il Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus pelaku EBM alias E dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp142.000, 1 buku tulis merk Bamboo warna warni berisi rekapan pasangan para pemasang, 2 lembar potongan kartu bertuliskan angka togel dan 1 buah pulpen warna putih hijau merk Breebel Trendee 01.
“Pelaku EBM alias E dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Nibung guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 ayat (1) dari KUHPidana,”Pungkas Kapolsek. (TF)