KARO II
Perbuatan emak-emak tak patut ditiru.Akibat perbuatannya, DAM (40) warga Jalan Kota Cane, Kecamatan Kabajahe, Karo ditangkap polisi, Rabu (18/10).
DAM ditangkap tim Polres Tanah Karo karena melakukan pengelapan dua unit mobil rental.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman melalui Plt Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hendri Tobing mengatakan kepada wartawan ,Sabtu (21/10) bahwa kasus itu dilaporkan korban Erik Noveri Laia (27) warga Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Tanah Karo, Rabu, (18/10).
Ia memaparkan bahwa pelaku DAM menemui korban, Kamis (5/10) untuk menyewa mobil miliknya selama satu minggu.
“Dalam perjanjian disepakati harga Rp 1,9 juta yang dibayar pelaku lunas.Dan diserahkan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1751 FL ,” ucapnya.
Berselang satu hari, DAM sang pelaku mendatangi korban untuk kembali merental mobil selama 5 hari dengan biaya Rp 1,3 juta dengan membawa mobil Grand New Xenia plat polisi BG 1043 KJ.
Namun, saat masa rental mobil habis pelaku tidak mengembalikanya dan pelaku tidak ditemukan. Imbasnya, korban pun membuat laporan Polres Tanah Karo.
“Menerima laporan ini kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku.Yang akhirnya pelaku berhasil diamankan di Jalan Wagimin, Kabanjahe,” papar Hendri.
“Dari keterangan DAM sebagai pelaku ternyata kedua mobil yang direntalnya telah digadaikan kepada seseorang di Desa Singgamanik,” sambungnya.
Akhirnya, polisi bergerak ke lokasi dan ditemukan , Kamis (19/10) dini hari.
“Dua unit mobil ini kita bawa ke Polres Tanah Karo.Dan pelaku DAM sudah ditahan yang dikenakan perkara penipuan dan pengelapan pasal 372 subs 378 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun,” pungkasnya. (ROM)