SERGAI II
Polres Serdang Bedagai ( Sergai), Polda Sumut, menangkap dua pelaku curanmor.
Kasihumas Polres Sergai, Ipda Brimen, SH, MH, melalui release medianya, Minggu (29/10) mengatakan, kedua pelaku berinisial IS(22) warga Martebing Dolok Masihul, Serdang Bedagai dan RF(22) warga Martebing Dolok Masihul Serdang Bedagai.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Polres Serdang Bedagai di wilayah Paya Pasir Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (29/10).
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa : 1 ( satu ) unit sepeda motor Supra X Merk Honda Type NF 125TR MIT Warna hitam.
“Kita berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Sergai, ada dua pelaku yang berhasil diamankan,” kata Kasihumas Ipda Brimen.
Kasihumas menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban, Misfi Zul Adha Hasibuan (33) , warga Kec. Dolok Masihul, Serdang Bedagai melaporkan pencurian yang dialaminya pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 12.30 Wib di di Areal Kantor Afdeling I Dusun V Desa Martebing Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai.
Saat kejadian, sepeda motor Honda Supra X miliknya yang terparkir di Areal Kantor Afdeling raib dibawa kabur oleh pencuri ketika korban sedang bekerja.
Pihak kepolisian segera merespons laporan korban dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku yang telah melarikan diri dan melakukan penangkapan yang mengejarnya hingga luar daerah.
“Berawal dari laporan korban pencurian ke Polsek, kemudian kita melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” pungkasnya. (ROM)