Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCuranmor
Dor ! Kedua Kaki Pencuri Motor Ojol Tunawicara Ditembak, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sewa PSK dan Beli Sabu

Dor ! Kedua Kaki Pencuri Motor Ojol Tunawicara Ditembak, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sewa PSK dan Beli Sabu

Dor ! Kedua Kaki Pencuri Motor Ojol Tunawicara Ditembak, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sewa PSK dan Beli Sabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Agustus 2026 | 08:08 WIB
inCuranmor, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

M. Arif Matondang (30), warga Jalan Perhubungan Lingkungan IV, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, ditangkap polisi karena diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy BK 2638 ALN milik Rosa Amelia, seorang ojek online (ojol) wanita tunawicara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa menghadiahi Arif dengan dua tembakan pada kedua kakinya karena diduga melawan petugas dan berupaya melarikan diri.

Arif ditangkap tim Resmob Polrestabes Medan di kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (24/8/2026).

Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan penangkapan Arif berawal dari laporan Nurhayati Rajagukguk (60), orang tua Rosa Amelia.

” Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari Nurhayati Rajagukguk yang merupakan orang tua Rosa ,” kata Ramadhani, Selasa (25/8).

Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi ketika Rosa mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Jamin Ginting pada Minggu (5/7/2026).

Saat itu, Arif diduga berpura-pura hendak membantu korban. Sepeda motor Rosa kemudian dititipkan di sebuah salon yang berada tidak jauh dari lokasi kecelakaan.

Setelah mengantar korban ke rumah sakit, Arif kembali ke salon tersebut. Ia kemudian mengaku kepada pemilik salon bahwa dirinya disuruh korban mengambil sepeda motor tersebut.

” Jadi, anak korban mengalami kecelakaan saat itu.Kemudian pelaku berpura-pura ingin membantu.Sepeda motor awalnya dititip di sebuah salon yang berada tak jaih dari lokasi kecelakaan.Dan setelah membawa korban ke rumah sakit, Arief kembali ke salon dan mengatakan korban menyuruhnya mengambil sepeda motor tersebut dan membawa lari sepeda motor korban ,” paparnya.

Rosa sendiri sempat menjalani perawatan di RS Vina Estetica Medan akibat luka yang dialaminya setelah kecelakaan.

Dari hasil pemeriksaan, Arif mengaku sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual seharga Rp6,2 juta.

Uang hasil penjualan sepeda motor itu kemudian digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba jenis sabu, menyewa hotel hingga menggunakan jasa pekerja seks komersial (PSK).(ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Baksos Bersihkan Rumah Ibadah
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka menyambut Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri Tahun 2026, Polres Tanjungbalai menggelar aksi bakti sosial dengan...

Read more
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar dan personil lainya saat gelar operasi sarang narkoba di Jalab Karya Sejati Gang H, Medan Polonia yang berhasil menciduk tiga pria. (Foto Ist)
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB

MEDAN II Polisi menggempur sarang narkoba di Jalan Karya Sejati Gang H, Medan Polonia, Selasa (20/10). Hasilnya, tiga pria diamankan...

Read more
menyatakan Fitri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta membebaskannya dari seluruh dakwaan (vrijspraak). Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti Rp516.298.000. Setelah dikurangi Rp22,5 juta yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir, sisa uang pengganti yang dituntut sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara. Putusan akhir berada di tangan majelis hakim setelah mempertimbangkan dakwaan, tuntutan, fakta persidangan, dan nota pembelaan terdakwa.(ROM)
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB

MEDAN II Pendeta Ospina Sitohang tak kuasa menahan tangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust...

Read more
Jajaran pimpinan DPRD Sumut Ketua DPRD Sumut Erni Sitorus, Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto dan H Ihwan Ritonga saat memakaikan ulos kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan saat bersilaturahmi (Foto Ist)
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB

MEDAN II Kapolda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan, menegaskan komitmennya memberantas narkoba, premanisme dan geng motor (begal) yang meresahkan masyarakat...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis