SIANTAR II
Tempo satu jam tepatnya, Kamis (11/1/2024) malam sekira pukul 22.30 Wib Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil menangkap tiga pelaku dan dua penadah pencuriaan kendaraan bermotor (Curanmor) di Kos kosan Pelangi, jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Adapun ketiga pelaku curanmor itu berinisial AS alias Agip (19) warga jl. Viyata Yuda Gg. Antara Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Sitalasari, Kota Siantar, YAPS (16) warga Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Siantar dan FIF (15) warga Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
Sedangkan kedua penadah berinisial ARF alias Akbar (22) warga Jl. Bangau Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dan HS alias Hamdan (22) warga Jl. Tambun Timur Perum Pemda, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Sesuai informasi dihimpu, curanmor itu terjadi di Kos kosan jalan Cahaya Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, pada Rabu, (10/1/2024) dini hari pukul 02.00 Wib.
Awalnya pelapor/korban Nursasmita (26) warga Dusun II Rahuning II Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan memarkirkan sepedamotornya jenis Honda Vario BK 5375 VBD didepan kamar kosnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu, (10/1/2024) pagi sekira pukul 07.00 wib pelapor bangun tidur kemudian membuka pintu depan kamar kos nya dan lihat sepeda motor Honda Vario BK 5375 VBD miliknya sudah hilang. Tidak terima kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Barat, Polres Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, esok harinya Kamis, 11 Januari 2024 malam sekira pukul 22.30 Wib Sat Reskrim Polres Siantar dipimpin Kanit Idik 1 Unit Jahtanras IPDA Sahat Sinaga SH berhasil membantu mengungkap kasus curamor itu dengan menangkap tiga pelaku berinisial AS alias Ag, YAPS dan FIF di Kos kosan Pelangi, Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Diinterogasi ketiga pelaku mengaku mencuri sepedamotor milik pelapor dan sepedamotor tersebut telah di suruh pelaku AS alias Aq untuk dijualkan kepada pelaku HS melalui ARF seharga Rp3.000.000, kemudian dari uang hasil penjualan sepedamotor itu diberikan Rp100.000 kepada ARF.
Adanya pengakuan itu, IPDA Sahat Sinaga bersama tim langsung pengembangan dan berhasil meringkus pelaku ARF dan HS serta turut mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario warna putih.
Hingga saat ini ketiga pelaku curanmor dan dua penadah tersebut sudah ditahan di Mako Polres Siantar guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian sepedamotor sebagai mana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana. (Fred)