SERGAI II
Sebanyak 2,7 kg narkotika jenis shabu gagal beredar di wilayah Serdangbedagai (Sergai), polisi berhasil mengamankan terduga pengedar inisial J alias Din (42).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta didampingi Wakapolres Kompol Damos C Aritonang mengatakan tersangka J alias Din ditangkap di Jalan Umum Dusun VII Kampung Pala, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai pada Sabtu (17/2/2024).
“Tersangka J warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, ditangkap saat akan mengantarkan diduga narkotika jenis shabu. Saat diamankan tersangka membawa shabu sebanyak lima bungkus seberat 5 ons yang disimpan di dalam tas yang dibawanya,” ucap Kapolres , Senin (19/2) melalui siaran persnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya selanjutnya melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan guna menemukan barang bukti lainnya.
Saat dikediaman pelaku, kata Oxy pihaknya sempat terkecoh karena tidak menemukan barang bukti.
“Tapi berkat kejelian anggota saat itu ditemukan sebuah timbunan pasir.Akhirnya dilakukan pengalian, kita menemukan barang bukti diduga shabu lainnya seberat 2,2 kg, sehingga total shabu yang diamankan seberat 2,7 kg,” paparnya.
Diterangkan, Oxy bahwa tersangka mengaku mendapat sabu itu dari seseorang berinisial FS.Dan tersangka mengantarkan sabu itu atas perintah FS kepada seseorang yang tidak dikenali tersangka.
“Jadi, pembeli itu sudah ditentukan FS yang saat ini masih dalam pengejaran. Dan tersangka Din ini berperan untuk mengedarkan sabu dan sebagai tempat penyimpanan,” terangnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara,” tegasnya. (ROM)