PEMATANGSIANTAR II
Satuan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap dan menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Simalungun diduga menjual narkotika jenis sabu berat bruto 1,53 gram di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Kamis (16/7/2026) malam sekira pukul 20.15 WIB.
Tersangka tersebut inisial AP (18) warga Huta Sidorukun I Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya, bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lapangan Tembak Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian di TKP, pada Kamis (16/7/2026) malam sekira pukul 20.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka AP diatas sepedamotor Honda Beat warna hitam tanpa plat nopol dipinggir jalan.
Kemudian dari tersangka AP ditemuka barang bukti berupa 1 bungkus Rokok Surya kecil dari tangan kirinya yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip di duga berisi narkotika jenis sabu di balut tisu, 1 unit Handphone (HP) merk Samsung warna biru milik tersangka dari dalam dasboard sepedamotor sebelah kiri dimana dari balik casing HP terdapat plastik di duga berisikan narkotika jenis sabu dan juga uang tunai sebesar Rp. 50.000,00.
Diinterogasi tersangka AP mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan 2 paket sabu total berat bruto 1,53 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki – laki inisial VAD yang berada di daerah Setia Negara (Dalam Lidik).
Selanjutnya Tim Opsnal membawa tersangka AP beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka AP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






