MEDAN II
Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap dalam penggerebekan di wilayah Sunggal, Rabu (28/2/2024).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Rakutta Sitepu mengatakan, penggrebekan yang dilakukan kali ini dilakukan di Jalan PDAM Tirtanadi, Gg Musalah, Medan Sunggal.
Untuk mengungkap jaringan pengedar, maka dilakukanlah penyaruan sebagai pembeli.
Adapun kedua pengedar, yakni; PH (40), warga Jalan PDAM Tirtanadi dan SY (28) warga Jalan Tanjungbalai, Desa Sri Gunting, Sunggal.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 3 paket sabu siap edar, 2 timbangan eletrik, dan puluhan plastik klip.
Selain menangkap 2 (dua) pengedar narkoba, dalam penggerebekan ini Sat Narkoba Polrestabes Medan, juga menghancurkan sejumlah gubuk – gubuk liar yang baru dibangun, yang diduga hendak dijadikan sebagai tempat menggunakan narkoba. (ROM)






