SIANTAR II
Sat Resnarkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 AIPTU Putra Lima Sormin berhasil menangkap empat orang pelaku jaringan peredaran gelap narkotika jenis shabu diareal Perkebunan Karet Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Rabu, (6/3/2024) siang sekira pukul 13.30 Wib.
Ke empat pelaku itu terdiri seorang pengedar atau penjual berinisial AM (23) selaku penjual warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, dua orang kurir berinisial BS (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun dan MP (46) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun serta satu orang pembeli berinisial DW (32) warga Dolok Melangir Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

Awalnya pada hari Rabu (6/3/2024) siang sekira pukul 13.30 Wib masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki laki memiliki narkotika jenis shabu di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba AIPTU Putra Sormin berhasil menangkap laki laki sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang berada di Jalan Tambung Timur, Kota Siantar.
Dari laki laki mengaku berinisial DW itu ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Shabu bruto 1,20 Gram, 1 buah Handphone (HP) Merek Wiko Warna Biru dan Uang tunai Sebesar Rp.100.000,00. Diinterogasi DW mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari AM di Jalan Asahan Bangun 17 Gg. Nenas Huta IV Kabupaten Simalungun tepatnya di Perkebunan Karet.
Selanjutnya Kanit 1 AIPTU Putra Sormin bersama Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AM bersama dua orang kurirnya berinisial BS dan MP. Setelah digeledah, dari AM ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu bruto 0,53 Gram, 5 plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp.150.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna hijau, 1 unit Sepeda motor merek Jupiter z tanpa plat.
Kemudian dari BS ditemukan barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp. 220.000,00, 1 paket sabu bruto 0,17 Gram, 1 buah HP merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp.155.000,00, 1 buah HP merek Vivo warna silver.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 membawa ke empat pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
“Ke empat pelaku narkoba itu sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Kata Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu dikonfirmasi pada hari Kamis (7/3/2024) malam. Fred)






