TAPUT II
Termakan bujuk rayu seorang ayah yang memiliki 2 orang anak, inisial ES (21) berhasil menyetubuhi gadis remaja berinisial MMG (16) warga yang sama di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput)
Namun, aksi bejat pelaku ES dibongkar istri pelaku usai melihat video syur pelaku dan korban.
“Saudara ES sebagai tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban (Pamannya ) di Polres Taput, pada hari Selasa ( 2/4/2024 ) lalu.
“Di dalam laporan tersebut, sang paman mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman video di ponsel yang di tunjukkan oleh tetangganya,” kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing melalui siaran medianya, Kamis (4/4).
Sambung, Walpon pihak tetangga mendapatkan rekaman video dari istri pelaku sendiri karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.
“Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena Ayah korban sudah meninggal dunia.Dan korban berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos messenger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan,” paparnya.
Untuk perkenalan pertama, kata Walpon terjadi sekitar bulan September 2023.
“Dalam perkenalan ini sekitar bulan September 2023. Dan satu minggu berkenalan, terjadi pertemuan, rayuan pun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban,” katanya.
“Pelaku mengaku telah lima kali menyetubuhi korban dan mengaku lajang. Terakhir kali, perbuatan bejat itu terjadi pada Sabtu (3/2). Pada saat itulah pelaku merekam aksi mereka,” sambung Walpon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ROM)