TANJUNG BALAI II
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK, MH pimpin konfrensi pers keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bertempat di Lapangan Apel depan Polres Tanjung Balai, Senin (13/5/24) pukul 10.40 wib
Dalam paparannya, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Rudy Candra, S.H, M.M dan Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K., S.I.K., M.A mengatakan awalnya Sat Reskrim meringkus dua orang pelaku berinisial A R alias A (20) dan H G alias G (28) keduanya warga jalan Singosari Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Kedua pelaku melakukan curanmor jenis sepeda motor di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Jalan Karya tepatnya di depan miso sarjuk sepeda motor Honda Supra Fit, Jalan M. T Haryono sepeda motor Honda Supra X 125, Jalan Ahmad Yani sepeda motor Honda Supra X 125, Jalan K.S Tubun sepeda motor Honda Revo, Jalan Sudirman sepeda motor Honda Scoopy, Jalan Sutomo sepeda motor Honda CRF, Jalan Juanda sepeda motor Honda Revo) dan Jalan Sudirman sepeda motor Honda Vario 150.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku itu, Sat Reskrim meringkus 3 orang diduga penadah berinisial AS alias A (28) warga jalan F.L. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamtan Datuk Bandar, ISM alias I (27) warga jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung dan SL alias T (34) warga jalan Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Selanjutnya Sat Reskrim meringkus pelaku curanmor berinisial B P alias B (27) warga jalan Sultan Agung Lk. III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai yang melakukan pencurian sepeda motor Honda beat, vario dan Honda Scoopy di Gang Turang.
Lalu Sat Reskrim meringkus pelaku curanmor berinisial N R S alias N (28) warga jalan Rambutan gang durian Lk. II Kelurahan Tanjung Balai Kota II Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai yang mencuri sepeda motor Honda C100 di Jalan Rusunawa Perumahan Rusunawa V Lk. IV Kelurahan Sei Raja.
“Dari 3 TKP curanmor diamankan barang bukti 16 Unit Sepeda Motor, 1 unit Handphone, 1 buah Kunci T, 3 set pakaian, rekaman CCTV serta 3 buah BPKB dan STNK,” Jelas AKBP Yon.
Sambung Kapolres, modus operandi para pelaku mengincar atau mencari sepeda motor yang terparkir dan tidak terkunci setang atau kunci pengaman.
“Para tersangka curanmor itu sudah ditahan dan dipersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun dan untuk para tersangka penadah dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun,”Pungkas Kapolres. (TF)