TAPUT II
Seorang wanita, PL ( 18) warga Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara diamankan polisi bersama petugas penjaga pintu utama Rutan Tarutung karena melalukan penyusupan narkoba.
Penyusupan narkoba tersebut masuk pada Jumat (31/5) ke rutan diungkap oleh penjaga pintu Rutan.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan hal tersebut mengatakan masuknya narkoba jenis sabu tersebut ke Rutan Tarutung, diantar PL yang berpura-pura bertamu dan mengantar nasi bungkus terhadap salah seorang napi binaan atas nama Dulyadi Hutagalung (30 ).
“PL menyelipkan sabu tersebut di dalam nasi bungkus. Saat masuk ke rutan, penjaga pintu rutan curiga dan memeriksa bungkusan nasinya ,” kata Walpon melalui siaran persnya, Senin (3/6).
Alhasil, di dalam nasi bungkus itu sudah ada narkoba jenis sabu di sisipkan. Selanjutnya pengawai Rutan pun berkomunikasi dengan pihak Polres Taput.
Setelah PL di periksa sat narkoba, dirinya pun mengakui bahwa dirinha di suruh oleh salah seorang napi binaan bernama Dulyadi Hutagalung untuk menyelipkan narkoba tersebut dengan berpura-pura bertamu dengan membawa nasi bungkus.
Dulyadi pun kembali diamankan untuk diperiksa di Polres Taput.
Pengembangan yang dilakukan terhadap keduanya, PL mengakui bahwa narkoba tersebut di terima dari Indra Harahap ( 30 ) warga Jl.Sehati, Desa Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Medan, dimana keduanya sudah berkomunikasi melalui ponsel.
Lalu tim opsnal narkoba pun langsung mengejar Indra. Saat itu Indra masih berkeliaran di sekitaran Tarutung dan hari itu juga berhasil diringkus.
Setelah Indra diperiksa, berkembang lagi keterangan yang diperoleh penyidik narkoba, bahwa IH membeli narkoba tersebut dari rekannya yang kini sedang diburu.
Dari penangkapan ketiganya, barang bukti yang disita penyidik, yakni ; 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto 0,62 gr, 1( satu) buah pipa kaca, 1 (Satu) buah plastik bening, 1 (satu) buah plastik aqua dan 1 (satu) buah kotak berisikan nasi putih.
Saat ini PL dan IH sudah di tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan di Polres Taput. Dan DH kembali di serahkan ke Rutan Tarutung untuk menjalani masa hukumanya.
Namun DH tetap di proses dengan kasus baru walau pun penahananya dilakukan oleh Rutan Tarutung.
“Kepada mereka bertiga di kenakan melanggar Pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (ROM)