SIMALUNGUN II
Personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun melakukan operasi penangkapan pelaku judi tebak angka jenis Kim Hongkong di warung tuak marga Sirait, Nagori Bosar Bayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun pada Selasa, (29/7/2024) malam pukul 21.30 WIB.
Operasi ini berdasarkan perintah Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra S.H M.H melalui Panit Opsnal Reskrim IPTU Priston Simbolon, terkait informasi masyarakat adanya perjudian jenis Kim Hongkong di wilayah tersebut.
Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL Asmon Bufitra S.H M.H saat dikonfirmasi, Selasa(30/7/2024) mengatakan pelaku judi itu Richard Pahotan Hutapea (48)
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Vivo V2026 berwarna hitam yang berisi angka tebakan judi Kim Hongkong.
Pelaku Richard mengakui perbuatannya sebagai penulis judi Kim Hongkong yang telah berlangsung selama lima bulan, dengan upah 20% dari hasil penjualan.
“Hasil penjualannya disetorkan secara online kepada pria yang dikenalnya dengan panggilan Alang, warga di Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun, dan saat ini masih dilakukan pengembangan,”ujar KOMPOL Asmon.
Kapolsek menyatakan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya dan mengapresiasi kinerja tim Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa dalam operasi ini.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk menegakkan hukum dan menciptakan keamanan serta ketertiban di masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Tidak ada tempat bagi kegiatan ilegal seperti ini di wilayah hukum kami. Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh warga untuk bersama-sama memberantas perjudian dan kejahatan lainnya,” Pungkas KOMPOL Asmon Bufitra. (Fred)