SERGAI II
Dua orang tersangka pelaku jaringan narkoba internasional, yakni; ZH (39) dan RJAS (32) ditangkap polisi di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.
Namun untuk pelaku ZH diberikan tindakan tegas terukur pada kaki sebelah kanan.
“Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai SOP kepolisian, karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” kata Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Hery Sitepu, S.I.K. kepada wartawan, Senin (26/8).
Dipaparkan, Jhon dari informasi awal diperoleh dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rest area Tol Tebing Tinggi-Medan.
Lalu pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian melacak pergerakan para tersangka hingga ke Kabupaten Asahan.
“Dari kedua tersangka diamankan 7 kilogram sabu-sabu,” ujarnya.
Ia mengatakan petugas menemukan 7 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam tas di dalam mobil dengan plat nomor BK 1577 AAW yang dikendarai kedua tersangka. Dan juga, petugas telah mengamankan tiga unit ponsel dan satu jerigen yang diduga digunakan untuk menyimpan sisa sabu-sabu.
Kapolres menerangkan, dalam pengembangan kasus ini, petugas menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhan Batu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jerigen.
“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru ,”paparnya.
Saat diinterogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar dengan iming-iming upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu yang berhasil dijual.
Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara. (ROM)