BATU BARA II
Seorang wanita pengedar narkoba jenis sabu, yakni ; Nur Astari Meulisa Nasution ( 27), Selasa (22/10) pasrah diringkus polisi di salah satu rumah di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Batu Bara.
Juga turut ditangkap Jupri (53), saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu disembunyikan didalam bra.
“Kami menemukan 1 plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi di dalam bra-nya untuk diedarkan,” kata Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb melalui Kasat Resnarkoba AKP Feri Kusnadi dalam releasenya, Kamis (31/10).
Adapun total berat sabu disita dari Nur Astari mencapai 21,39 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektrik, 2 unit ponsel, serta uang tunai Rp 250.000.
Kepad petugas Nur mengaku mendapatkan barang sabu dari pria bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik, warga Asahan.
Lalu Tersangka Teguh Pribadi diringkus Rabu (23/10) di Jalinsum Desa Perjuangan, Sei Balai, Batu Bara.
Dari tersangka Teguh juga disita barang bukti berupa; 2 pelastik klip berisi 50,73 gram sabu siap edar dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam-biru tanpa nomor plat.
“Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada Nur Astari,” ungkap Amri.
Kini, ketiga tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009. (ROM)