MEDAN II
Polisi berhasil mengungkap kasus judi online di dua TKP (tempat kejadian perkara) di Medan.
Dari pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang tersangka, satu orang diantaranya wanita, dan menyita barang buktinya berupa komputer, CPU, telepon genggam atau ponsel.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan untuk TKP pertama digerebek di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang pada Minggu (17/11) sekira pukul 01.15 WIB dini hari.
“Dari warnet tersebut kami amankan tiga orang pelaku masing-masing FN (31) selaku pemilik warnet, IP (35) warga Jalan Delitua Gang Sentosa, dan AAT (38) warga Jalan Delitua Km 8,5 Gang Abadi, Desa Suka Makmur,” terang Kombes Gidion.
Tambahnya, dari TKP kedua diamankan seorang wanita berinisial NS (20) warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kel. Tanah Marelan, Medan Marelan. Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram.
NS sendiri diciduk polisi di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Medan pada Minggu (17/11) sekira pukul 00.30 WIB dini hari.
Sementara itu, sambung Gidion, modus operandi TKP pertama (3 tersangka) mencari keuntungan.
Terhadap ketiga tersangka yang ditangkap dari TKP pertama dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sedangkan terhadap tersangka wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Saat diinterogasi, tersangka FN selaku pemilik warnet mengaku turut melakukan perjudian dengan menggunakan situs www.spotbet.com.
Sedangkan tersangka IP melakukan permainan judi di warnet FN dengan situs www.upahslot.com dan AAT menggunakan situs www.macauslot.com.
“Untuk wanita berinisial NS ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau mengendors situs judi online melalu akun Instagram miliknya bbymutia_cun,” sebut Kombes Gidion.
Lebih lanjut mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada ponsel milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak.
“Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situs judi online. Dari pengakuannya dirinya sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan,” tutup Kombes Gidion. (ROM)