SIANTAR II
Satuan Reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Sianțar melalui Tim Opsnal Unit Jatanras berhasil meringkus empat orang laki laki sedang asyik main judi kartu domino jenis Qiu Qiu di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, pada hari Sabtu (7/12/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib.
PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SJ pada hari Selasa (10/12/2024) mengatakan keempat pelaku tersebut berinisial RPS (28) warga Jalan Mayjen Rikardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, IITS (35) warga Jalan SKI Gg. Sentosa Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.

FPYS (19) warga Jalan DI. Panjaitan Gg. Nauli Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Selatan Kota Siantar dan SIVS (34) warga jalan Sidomulyo Kelurahan Naga Pitu Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Awalnya masyarakat melaporkan aaa danya empat laki laki sedang bermain judi kartu domino atau Kiu kui di Jalan Sudirman Kelurahan Karo Kecamatan Sianțar Selatan Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyidikan, pada hari Sabtu (7/12/2024) malam sekira pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil menangkap ke empat laki laki tersebut sedang bermain judi Qiu Qiu di Jalan Sudirman tersebut dengan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp101.000 dan Kartu domino sebanyak 1 set atau 28 lembar.
Selanjutnya ke empat laki laki tersebut beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar.
“Ke empat pelaku tersebut sudah dilakukan penahanan di Mako Polres Siantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 subs 303 bis KUHPidana,” Pungkas IPTU Agustina. (Fred)