Media Online Jurnal X
Rabu, 21 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kedua tersangka, Azhar Efendi Lubis dan Muhammad Erwin saat di Kejari Tebing Tinggi

Kedua tersangka, Azhar Efendi Lubis dan Muhammad Erwin saat di Kejari Tebing Tinggi

Dugaan Korupsi 1 Miliar, Kejari Tebing Tinggi Tahan Mantan Kadispora dan Bendaharanya

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Desember 2024 | 18:08 WIB
inKORUPSI, Tebing Tinggi
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TEBING TINGGI II

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Bendahara Dispora Azhar Efendi Lubis dan Mantan Bendahara Dispora Muhammad Erwin terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2017 sebesar Rp 1 Miliar para hari Senin (9/12/2024) malam.

Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Sahbana P. Surbakti SH dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Selasa (10/12/2024) mengatakan kedua tersangka di tahan terkait diduga melakukan korupsi anggaran tahun 2017.

Untuk modus kedua tersangka ini kata Sahbana, ada pekerjaan kegiatan belanja barang dan jasa sekitar Rp 5 miliar, yang mana dari Rp5 miliar ini, ada pengeluaran sekitar Rp 500 juta dengan 102 transaksi yang tidak dipertanggungjawabkan secara sah.

Kegiatan tersebut yakni Karate, duta wisata, administrasi kantor, penyuluhan dan pencegahan pengguna narkoba, jalan sehat, bakti pemuda antar propinsi, hari olah raga nasional, paskibraka, pemuda sarjana penggerak dan pedesaan, sumpah pemuda, pemuda pelopor serta Napak tilas.

“Selain itu ada juga 44 transaksi fiktif dengan nilai sekitar Rp400 juta, dimana transaksi tersebut tanpa di dukung dokumen yang sah,” Jelas Sahbana.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 JO pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi,” Pungkasnya. (PS)

Share60Tweet38SendShare

Berita Terkait

Kedua tersangka digiring Ke Mobil Tahanan Kejari Tanjungbalai 
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB

TANJUNGBALAI II Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak...

Read more
Polres Tebing Tinggi Kunjungan Minggu Kasih di GKPS Jalan SM Raja
BERITA

“Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Tebing Tinggi Kunjungan Minggu Kasih di GKPS Jalan SM Raja

18 Oktober 2026 | 14:14 WIB

TEBING TINGGI II Sebagaimana slogan Kapolri, "Polisi bersama masyarakat," Polres Tebing Tinggi melalui Kabag Ren KOMPOL Harison Manik SH. MH,...

Read more
Pelaku S alias IF dan barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi
Narkoba

Operasi Sarang Narkoba Polres Tebing Ungkap Dugaan Peredaran Narkotika di Bandar Kalipah, S alias IF Diringkus

17 Oktober 2026 | 19:35 WIB

TEBING TINGGI II Operasi Sarang Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menungkap dugaan peredaran narkotika di di sebuah rumah di Dusun...

Read more
Tebing Tinggi

Hendak Ziarah, Abang Temukan Adiknya Meninggal Tak Jauh Dari Kuburan Orangtuanya di Jalan Ahmad Yani

13 Oktober 2026 | 09:54 WIB

TEBING TINGGI II 11 hari hilang, Latip Saragih (53) temukan adiknya inisial UCS (48) warga Jalan Sei Bahbolon Kelurahan Bulian...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Walikota Mahyaruddin Salim Buka HLM TP2DD Kota Tanjungbalai Triwulan III Tahun 2026

20 Oktober 2026 | 23:15 WIB
BERITA

Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Bersihkan Rumah Ibadah

20 Oktober 2026 | 23:04 WIB
Kabupaten Simalungun

Pria Asal Asahan Meninggal Bersandar Dibawah Pohon Kelapa, Polsek Tanah Jawa dan Tim Inafis Olah TKP

20 Oktober 2026 | 22:58 WIB
BERITA

Sambut HUT Humas Polri ke-75, Polres Tanjungbalai Gelar Donor Darah

20 Oktober 2026 | 22:53 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi KUR BRI Unit Sei Kepayang

20 Oktober 2026 | 22:50 WIB
Medan

Polisi Gempur Sarang Narkoba di Medan Polonia, Tiga Pria Diciduk dan Gubuk Dibakar

20 Oktober 2026 | 22:35 WIB
BERITA

Pendeta Ospina Sitohang Menangis, Mohon Hakim Bebaskan Sang Suami Fitri Karo-Karo

20 Oktober 2026 | 22:29 WIB
BERITA

Sambangi DPRD Sumut, Kapolda Sonny Irawan Siapkan Tiga Program Prioritas, Tegaskan Berantas Narkoba Serta Begal

20 Oktober 2026 | 22:23 WIB
Medan

Polisi Gempur Kawasan Jermal 12 Tengah Malam, 3 Pelaku Ditangkap dan Belasan Paket Narkoba Disita

20 Oktober 2026 | 22:17 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Pastikan Pedagang Pagaruyung Kembali ke Lokasi Semula Usai Proyek Rampung Drainase Rampung

20 Oktober 2026 | 22:12 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Sinaksak, Gebo Ditetapkan Tersangka dan 2 Rekannya di Rehab

20 Oktober 2026 | 22:07 WIB
BERITA

Kabut Asap Mereda, Disdikbud Medan Akhiri Belajar Daring, Siswa Kembali ke Sekolah Mulai 21 Oktober 2026

20 Oktober 2026 | 18:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis