Media Online Jurnal X
Rabu, 16 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Sosper Perda Trantibum, Paul Mei Anton Simanjuntak Terima Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba di Medan Deli

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Januari 2025 | 10:43 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP sikapi serius keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di Kota Medan. Pemko segera berkordinasi dengan aparat hukum dan tokoh masyarakat.

“Pemko Medan supaya kordinasi dengan pihak Kepolisian serta seluruh elemen masyarakat,” pinta Paul.

Desakan itu disampaikan Paul ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Minggu (12/1/2025) malam.

Paul juga berharap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 dengan baik. Sehingga ketentraman dan kenyamanan warga tetap tercipta.

Pernyataan Paul itu sangat beralasan, dimana warga peserta Sosper mengeluhkan keresahan terkait markas narkoba di Jl Kawat Gg Tengah Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Menurut warga, aktifitas pecandu serta peredaran Narkoba disana sudah meresahkan warga sekitar.

“Tolong pak dewan, bantu upaya penertiban peredaran Narkoba didaerah kami. Kayaknya kebal hukum, pernah digrebek polisi, tapi tangkap lepas pelakunya,” keluh warga.

Menyikapi hal itu, Paul spontan menyarankan perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi S Harahap yang hadir saat Sosper agar segera kordinasi dengan aparat hukum Kepolisian.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu minta Satpol PP menyikapi keluhan warga terkait keberadaan pelaku usaha kayu dan botot/bengkel di Jl Pahlawan Medan Perjuangan. Keberadaan usaha dimaksud dikeluhkan warga karena mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

Dimana barang dagangannya terletak dibahu jalan dan usaha kayu menggangu volusi udara/debu.

“Tolong dilakukan tindakan preventif dicari solusi jangan sampai terjadi konflik,” saran Paul.

Menyahuti saran Paul, perwakilan Satpol PP Andi Syukur Harahap mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak Kelurahan guna langkah tindaklanjut.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal.

Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Dan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

Hadir saat Sosper, perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur P Harahap, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Herman K, perwakilan Kesbangpol Vianti Dewi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)

Share20Tweet12SendShare

Berita Terkait

Advokat Tommy Aditia Sinulingga, S.H. (Foto Ist)
BERITA

Advokat Tommy Sinulingga Laporkan Mantan Klien ke Polda Sumut Dengan Tiga LP

16 September 2026 | 15:53 WIB

MEDAN II Advokat sekaligus akademisi hukum Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H. M.H., CTL, C.Med melaporkan mantan kliennya, Putri Saras Wati...

Read more
Penjual nasi goreng di Jalan Tuasan, Medan Tembung yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Demi Untung Rp100 Ribu, Polisi Tangkap Penjual Nasi Goreng di Jalan Tuasan Tembung Nyambi Jual Sabu

16 September 2026 | 15:45 WIB

MEDAN II Warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, ternyata menjadi tempat seorang residivis menjalankan bisnis narkoba. HI...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyambut kunjungan rombongan dari Kanwil Ditjenpas Sumut di Balai Kota
BERITA

Sekda Junaedi Sitanggang : Kami Mendukung Penuh Pembentukan Bapas di Kota Pematangsiantar

16 September 2026 | 11:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Rombongan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) mengunjungi Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Rombongan...

Read more
Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman di Perum Modern Luxury
BERITA

Polsek Siantar Martoba Amankan HF Diduga Pukul dan Ancam Mantan Pacar di Perum Modern Luxury

16 September 2026 | 10:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar respon cepat mengamankan terduga pelaku tindak pidana pemukulan dan pengancaman di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Advokat Tommy Sinulingga Laporkan Mantan Klien ke Polda Sumut Dengan Tiga LP

16 September 2026 | 15:53 WIB
Medan

Demi Untung Rp100 Ribu, Polisi Tangkap Penjual Nasi Goreng di Jalan Tuasan Tembung Nyambi Jual Sabu

16 September 2026 | 15:45 WIB
BERITA

Sekda Junaedi Sitanggang : Kami Mendukung Penuh Pembentukan Bapas di Kota Pematangsiantar

16 September 2026 | 11:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Amankan HF Diduga Pukul dan Ancam Mantan Pacar di Perum Modern Luxury

16 September 2026 | 10:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Gilang Diduga Pengedar Ganja di Kos kosan Kaveleri

16 September 2026 | 10:42 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Alif Diduga Jual Ekstasi di Kos Kosan Kaveleri

16 September 2026 | 10:35 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Cek TKP Keributan di Jalan Setia Negara Tindaklanjuti Laporan CC 110

16 September 2026 | 09:52 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Dampingi Petani Binaan Panen Jagung

16 September 2026 | 09:24 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Supir Angkutan Tidak Naikkan Penumpang ke Atas Atap Kendaraan.

16 September 2026 | 09:20 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Dampingi Penyerahan Tali Asih Kapolres Pematangsiantar Kepada Relawan SPPG 3 YKB

16 September 2026 | 08:47 WIB
Medan

Bobol Toko di Jalan Ahmad Yani Kesawan Medan, Satu Pelaku Curat Diciduk Polisi, Pelaku Lainnya Masih Diburu

16 September 2026 | 08:07 WIB
Pencurian

Gasak Mesin Cuci, Pria di Sibolga Dijebloskan Ke Jeruji Besi

16 September 2026 | 07:32 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis