Media Online Jurnal X
Senin, 15 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Sosper Perda Trantibum, Paul Mei Anton Simanjuntak Terima Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba di Medan Deli

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
13 Januari 2025 | 10:43 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP sikapi serius keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di Kota Medan. Pemko segera berkordinasi dengan aparat hukum dan tokoh masyarakat.

“Pemko Medan supaya kordinasi dengan pihak Kepolisian serta seluruh elemen masyarakat,” pinta Paul.

Desakan itu disampaikan Paul ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Minggu (12/1/2025) malam.

Paul juga berharap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 dengan baik. Sehingga ketentraman dan kenyamanan warga tetap tercipta.

Pernyataan Paul itu sangat beralasan, dimana warga peserta Sosper mengeluhkan keresahan terkait markas narkoba di Jl Kawat Gg Tengah Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Menurut warga, aktifitas pecandu serta peredaran Narkoba disana sudah meresahkan warga sekitar.

“Tolong pak dewan, bantu upaya penertiban peredaran Narkoba didaerah kami. Kayaknya kebal hukum, pernah digrebek polisi, tapi tangkap lepas pelakunya,” keluh warga.

Menyikapi hal itu, Paul spontan menyarankan perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi S Harahap yang hadir saat Sosper agar segera kordinasi dengan aparat hukum Kepolisian.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu minta Satpol PP menyikapi keluhan warga terkait keberadaan pelaku usaha kayu dan botot/bengkel di Jl Pahlawan Medan Perjuangan. Keberadaan usaha dimaksud dikeluhkan warga karena mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

Dimana barang dagangannya terletak dibahu jalan dan usaha kayu menggangu volusi udara/debu.

“Tolong dilakukan tindakan preventif dicari solusi jangan sampai terjadi konflik,” saran Paul.

Menyahuti saran Paul, perwakilan Satpol PP Andi Syukur Harahap mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak Kelurahan guna langkah tindaklanjut.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal.

Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Dan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

Hadir saat Sosper, perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur P Harahap, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Herman K, perwakilan Kesbangpol Vianti Dewi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Photo bersama usai Polres Pematangsiantar dan USI Penandatanganan MOU
BERITA

Polres Pematangsiantar dan USI Penandatanganan MOU

15 Juni 2026 | 18:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar dan Universitas Simalungun (USI) melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) bertempat di Aula Widya Satya Brata Polres...

Read more
Ketiga pelaku dan barang bukti diapit Kanit II IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K. M.H bersama Tim Opsnal
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, 3 Pelaku Dibekuk

15 Juni 2026 | 18:32 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit II IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K. M.H berhasil mengungkap tindak pidana...

Read more
Personil Sat Lantas saat laksanakan Bhakti Religi di Mesjid Ilham
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Bhakti Religi

15 Juni 2026 | 16:38 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026, Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) melaksanakan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H periksa kesehatan sebelum donor darah
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

15 Juni 2026 | 16:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsianțar melaksanakan donor darah dalam rangka Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026 bertempat di depan ruangan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar dan USI Penandatanganan MOU

15 Juni 2026 | 18:45 WIB
BERITA

Sat Reskrim Polres Simalungun Bongkar Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, 3 Pelaku Dibekuk

15 Juni 2026 | 18:32 WIB
BERITA

Sambut HUT Bhayangkara Ke 80, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Bhakti Religi

15 Juni 2026 | 16:38 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara Ke 80 Tahun 2026

15 Juni 2026 | 16:33 WIB
BERITA

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan Apreasi Kinerja Polrestabes Medan Tindakan Tegas dan Terukur Pelaku Kejahatan

15 Juni 2026 | 13:47 WIB
BERITA

Camat Medan Tuntungan Apreasi Kinerja Binsar Simarmata Anggota DPRD Paling Rajin Turun ke Masyarakat

15 Juni 2026 | 13:34 WIB
Demo

Diduga Lakukan Penganiayaan, Massa Nilai Anggota Fraksi NasDem Inisial AT Coreng Lembaga DPRD Kota Medan

15 Juni 2026 | 13:30 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi Jam Pimpinan, Wakapolres Tanjungbalai Ingatkan Anggota Jaga Kamtibmas

15 Juni 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli BLP, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

15 Juni 2026 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan SALING di Pos Kamling Gang Kelutuk

15 Juni 2026 | 08:45 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Patroli BLP Guna Memelihara Kamtibmas dan Kamseltibcar Lantas

15 Juni 2026 | 08:35 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Sambangi Warga Binaan Manfaatkan Pekarangan Rumah Tanam Tanaman Produktif

15 Juni 2026 | 07:51 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita