Media Online Jurnal X
Selasa, 16 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menggelar sosialisasi Perda ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur. (Foto Ist)

Sosper Perda Trantibum, Paul Mei Anton Simanjuntak Terima Keluhan Maraknya Peredaran Narkoba di Medan Deli

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2025 | 10:43 WIB
in BERITA, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta Pemko Medan melalui Satpol PP sikapi serius keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran Narkoba di Kota Medan. Pemko segera berkordinasi dengan aparat hukum dan tokoh masyarakat.

“Pemko Medan supaya kordinasi dengan pihak Kepolisian serta seluruh elemen masyarakat,” pinta Paul.

Desakan itu disampaikan Paul ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di Jl Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Medan Timur, Minggu (12/1/2025) malam.

Paul juga berharap, Pemko Medan dapat menerapkan Perda No 10 Tahun 2021 dengan baik. Sehingga ketentraman dan kenyamanan warga tetap tercipta.

Pernyataan Paul itu sangat beralasan, dimana warga peserta Sosper mengeluhkan keresahan terkait markas narkoba di Jl Kawat Gg Tengah Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Menurut warga, aktifitas pecandu serta peredaran Narkoba disana sudah meresahkan warga sekitar.

“Tolong pak dewan, bantu upaya penertiban peredaran Narkoba didaerah kami. Kayaknya kebal hukum, pernah digrebek polisi, tapi tangkap lepas pelakunya,” keluh warga.

Menyikapi hal itu, Paul spontan menyarankan perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi S Harahap yang hadir saat Sosper agar segera kordinasi dengan aparat hukum Kepolisian.

Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu minta Satpol PP menyikapi keluhan warga terkait keberadaan pelaku usaha kayu dan botot/bengkel di Jl Pahlawan Medan Perjuangan. Keberadaan usaha dimaksud dikeluhkan warga karena mengganggu pengguna jalan dan warga sekitar.

Dimana barang dagangannya terletak dibahu jalan dan usaha kayu menggangu volusi udara/debu.

“Tolong dilakukan tindakan preventif dicari solusi jangan sampai terjadi konflik,” saran Paul.

Menyahuti saran Paul, perwakilan Satpol PP Andi Syukur Harahap mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak Kelurahan guna langkah tindaklanjut.

Sementara itu, sebagaimana diketahui, Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal.

Di BAB II sebagai asas dalam Pasal 2 disebutkan, Perda berasaskan ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memperhatikan nilai nilai budaya, susila, moral, keadilan, perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Sedangkan maksud Perda sebagaimana Pasal 3 disebutkan sebagai pedoman Pemko dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Dan tujuan Perda yang tertuang dalam Pasal 4 disebutkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan pada BAB IV terkait ketertiban umum dalam Pasal 9 ayat 5 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang membuat atau mendirikan terminal bayangan. Dilarang menjajakan dagangan, mengemis dan mengamen di jalan umum.

Sama halnya, Pasal 10 menyebutkan, setiap orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau tempat balik arah. Setiap orang dilarang melakukan pungutan uang terhadap pengendara/penumpang kendaraan pribadi, kendaraan umum maupun angkutan barang yang melintas di Jalan kecuali bagi yang memperoleh izin resmi.

Begitu juga di Pasal 11 disebutkan, setiap orang yang didalam kendaraan umum dilarang membuang sampah selain ditempat yang telah ditentukan, meludah, merokok dan mengamen. Bahkan setiap kendaraan bermotor roda tiga atau lebih wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.

Ditegaskan dalam Perda, setiap orang yang melanggar ketentuan larangan isi Perda diberikan sanksi administrasi. Bahkan dalam Pasal 42 dikuatkan lagi, setiap orang yang tidak menjalankan sanksi administrasi tersebut akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp 50.000.000.

Perda No 10 Tahun 2021 tentang ketentraman dan ketertiban umum terdiri IX BAB dan 44 Pasal ditetapkan Walikota Medan M Bobby Afif Nasution dan diundangkan di Medan 9 Desember 2021.

Hadir saat Sosper, perwakilan Satpol PP Kota Medan Andi Syukur P Harahap, mewakili Kecamatan Medan Timur Abdi Wibowo, Lurah Sidodadi Herman K, perwakilan Kesbangpol Vianti Dewi, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (ROM)

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyerahkan piagam penghargaan kepada lima Puskesmas dengan nilai tertinggi hasil Penilaian Mandiri Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Piagam Penghargaan 5 Puskesmas Nilai Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

16 Desember 2025 | 21:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bertempat diruangan kerjanya di balai kota, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyerahkan piagam penghargaan kepada 5...

Read more
jenajah korban di TKP dan diserahkan Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga SH kepada perwakilan keluarga diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
Pematang Siantar

Hendak BAB, Pria Paruh Baya Asal Simalungun Tewas Terpleset Dipinggir Sungai Bah Bolon Gang Kopral 

16 Desember 2025 | 20:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Barat dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga SH evakuasi pria paruh baya yang tewas...

Read more
GMKI Pematangsiantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Penuh Khidmat
BERITA

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Penuh Khidmat

16 Desember 2025 | 16:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun menggelar perayaan natal di Gereja HKBP SYALOM Pematangsiantar perayaan natal berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Kominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi memantau CCTV yang sudah terpasang.
BERITA

Pemko Pematangsianțar Pasang 50 CCTV Diberbagai Titik, Wesly Silalahi : Warga Bisa Pantau Kondisi Lalulintas

16 Desember 2025 | 15:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) telah memasang puluhan unit CCTV di berbagai titik...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Serahkan Piagam Penghargaan 5 Puskesmas Nilai Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik

16 Desember 2025 | 21:07 WIB
Pematang Siantar

Hendak BAB, Pria Paruh Baya Asal Simalungun Tewas Terpleset Dipinggir Sungai Bah Bolon Gang Kopral 

16 Desember 2025 | 20:48 WIB
BERITA

GMKI Pematangsiantar-Simalungun Gelar Perayaan Natal Penuh Khidmat

16 Desember 2025 | 16:02 WIB
BERITA

Pemko Pematangsianțar Pasang 50 CCTV Diberbagai Titik, Wesly Silalahi : Warga Bisa Pantau Kondisi Lalulintas

16 Desember 2025 | 15:52 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Timsus JCS Polrestabes Medan Ringkus Pelaku Curas Spesialis Perampas Motor

16 Desember 2025 | 15:37 WIB
BERITA

Karyawan di Medan Utara Dipecat Pasca Banjir, Hadi Suhendra Minta Pemko Tindak Tegas Perusahaan

16 Desember 2025 | 14:11 WIB
BERITA

Bantuan Polres Simalungun Tiba di Posko Tapteng, 1.740 Paket Makanan Disalurkan ke Korban Bencana

16 Desember 2025 | 13:59 WIB
BERITA

Wali Kota Tegaskan Peringatan Hari Jadi Kota Tanjungbalai ke 405 Dilaksanakan Sederhana

16 Desember 2025 | 13:41 WIB
BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Serahkan Bantuan Beasiswa kepada 154 Mahasiswa

16 Desember 2025 | 13:33 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Lapbol Atas

16 Desember 2025 | 13:23 WIB
Narkoba

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Ganja 1.906,85 Gram

16 Desember 2025 | 12:34 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal Perumda Air Minum Tirta Uli

16 Desember 2025 | 11:33 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita