SIMALUNGUN II
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, pada Senin (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Seorang pengedar berinisial S alias Brekele (48), warga Nagori Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/2/2025) pukul 15.50 WIB menjelaskan awalnya diterima informasi masyarakat bahwa adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah warung di Jalan Anjangsana Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB Kasat ResNarkoba AKP Henry Salamat Sirait, S.IP, S.H, M.H bersama Kanit 1 IPDA Sugeng Supratman dan Kanit 2 IPDA Proom Pimpa Siahaan SH berhasil menangkap seorang laki laki berinisial S alias Brekele di warung sesuai informasi masyarakat tersebut.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka Brekele, kemudian ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus didalam tisu yang diselipkan di tiang warung, 4 plastik klip kecil kosong, 1 unit Handphone (HP) Android merk Oppo dan Uang Tunai Rp 500.000 diduga hasil penjualan narkotika.
Selain itu tersangka Brekele mengaku masih ada menyimpan sabu di warung milik Anto yang terletak di Gang Masjid Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar. Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan ke warung milik Anto serta kembali ditemukan barang bukti 1 plastik klip besar dan 1 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu dari dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di dalam kursi bambu yg berada di belakang warung milik Anto.
Diinterogasi tersangka Brekele mengaku barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial D di Simpang Koperasi Kota Pematangsiantar. Hanya saja saat dilakukan pengembangan laki laki D tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Brekele beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.
“Dari tersangka S alias Brekele disita barang bukti total sabu berat bruto 3,84 gram. Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)