BATUBARA II
Seorang pria SM (31) warga Kelurahan Lima Puluh Batu Bara ditangkap polisi yang hendak mengirimkan 25 kg daun ganja kering.
“Daun ganja yang dikemas dalam bungkus plastik isi 1 kilogram (Kg) dan dimasukkan dalam dua kardus besar untuk dikirimkan melalui jasa pengiriman paket di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, tapi berhasil digagalkan,” kata Kasi Humas Polres Batu Bara, IPTU Ahmad Fahmi dalam siaran medianya, Minggu (8/6/2025).
Ia memaparkan bahwa awalnya pihaknya mendapat informasi adanya rencana pengiriman, Sabtu ( 31/5/2025).
“Tim akhirnya turu melakukan pengintain serta melihat SM. Dan selanjutnya dilakukan penyergapan dan berhasil menangkap pelaku,” paparnya.
“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan satu bungkus daun ganja seberat 100 gram di atas lemari di dapur rumah pelaku.Dan juga menemukan dua lembar bon faktur ,” sambung Iptu Ahmad Fahmi.
Dihadapan, polisi SM mengakui bon faktur itu merupakan bukti pengiriman paket berupa 25 bungkus daun ganja seberat total 25 kilogram melalui salah satu jasa pengiriman paket di Lima Puluh Kota.
“Dan petugas mendatangi perusahaan jasa pengiriman paket dan berhasil mengamankan dua buah kardus berisikan 25 bungkus daun ganja kering yang belum sempat terkirim.Selanjutnya, pelaku dibawa Polres Batu Bara untuk melakukan pengembangan,” tutupnya. (ROM)