Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Terdakwa Notaris Dr Tiromsi Sitanggang saat disidangkan. (Foto Ist)

Terdakwa Notaris Dr Tiromsi Sitanggang saat disidangkan. (Foto Ist)

Lolos dari Hukuman Mati, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang yang Bunuh Suami di Vonis 18 Tahun Bui

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
17 Juli 2025 | 21:56 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Notaris Dr Tiromsi Sitanggang (58) yang melakukan pembunuhan kepada suaminya.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Secara otomatis Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya memang menyatakan, sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang juga suami terdakwa.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakan hukum.

“Terdakwa menghilangkan nyawa korban karena hubungan keluarga tidak harmonis. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” kata Eti Astuti didampingi anggota majelis hakim Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra.

Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.

Sementara dalam persidangan lalu tim JPU Syarifah didampingi Risnawati Ginting menuntut Tiromsi Sitanggang agar dijatuhi pidana maksimal, mati.

Dalam dakwaan diuraikan, Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.

Hubungan rumah tangga pasangan tersebut disebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa.

Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp 500 juta.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3/2024), antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka. Terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Tiromsi. Hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.

Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.

Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi.

Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Christina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.

Saksi Anggiat Situngkir dan Ir Haposan Situngkir tak lain adalah abang kandung korban yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban sempat curiga dan meminta dilakukan visum et repertum dan autopsi. Namun ditolak terdakwa hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Pelaku " rayap besi " JP alias Kakek yang ditangkap Tim Reskrim Polsek Medan Area. (Foto Ist)
Medan

Dor !! Sempat Kabur, Kakek Pelaku “Rayap Besi” yang Viral di Medsos Pincang Kena Timah Panas Polisi

22 Oktober 2025 | 00:27 WIB

MEDAN II Instruksi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Dr.Jean Calvijn Simajuntak untuk menindak pelaku kejahatan "rayap besi" mulai berjalan. Kali ini, seorang...

Read more
Pangdam I/BB Mayjen TNI Rio Firdianto saat meluncurkan kartu berobat gratis untuk anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus, serta para wartawan di Kota Medan, di Rumah Sakit (RS) TK II Putri Hijau TNI AD. (Foto Ist)
BERITA

Pangdam I/ BB Luncurkan Kartu Berobat Gratis Untuk Anak Panti, Disabilitas dan Wartawan

22 Oktober 2025 | 00:23 WIB

MEDAN II Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan (Kodam I/BB) meluncurkan kartu berobat gratis untuk anak panti asuhan, penyandang disabilitas, anak...

Read more
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Antisipasi Begal, Kapolrestabes Minta Pemko Medan Agar Lampu Jalan Tidak Ada yang Padam dan Pasang CCTV

21 Oktober 2025 | 23:13 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menekankan untuk penindakan secara tuntas terhadap pelaku kejahatan jalanan dalam hal...

Read more
Anggota DPRD Sumatera Utara Hasyim SE sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan membagikan sembako kepada warga Tamil di sekitar Kuil Shri Mariamman, Medan dalam rangka menyambut perayaan Deepavali. (Foto Ist)
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB

MEDAN II Menyambut perayaan Deepavali, Tim Pendukung Hasyim (TPH) yang dipimpin Anggota DPRD Sumatera Utara Hasyim SE menggelar aksi sosial...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Problem Solving Dugaan Pertengkaran Ibu dan Anak di Jalan Gunung Simanuk Manuk

22 Oktober 2025 | 07:53 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Akad Massal KUR 800 Ribu Debitur Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluncuran Program KPP Secara Serentak se Indonesia

22 Oktober 2025 | 00:36 WIB
Medan

Dor !! Sempat Kabur, Kakek Pelaku “Rayap Besi” yang Viral di Medsos Pincang Kena Timah Panas Polisi

22 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

Pangdam I/ BB Luncurkan Kartu Berobat Gratis Untuk Anak Panti, Disabilitas dan Wartawan

22 Oktober 2025 | 00:23 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Dampingi Tim Supervisi Dit Binmas Polda Sumut Penilaian Pos Satkamling Tahun 2025

22 Oktober 2025 | 00:11 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di SD HKI Jalan KS Tubun

21 Oktober 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Antisipasi Begal, Kapolrestabes Minta Pemko Medan Agar Lampu Jalan Tidak Ada yang Padam dan Pasang CCTV

21 Oktober 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Martoba Bantu Warganya Tanam Jagung di Tojai Baru

21 Oktober 2025 | 23:06 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Hadiri Pertemuan Miniloka Karya Lintas Sektoral UPTD Puskesmas Parsoburan Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Memasuki Hari ke 12, Progres Perobohan Gedung IV Pasar Horas Pematangsiantar  Sekitar 80 Persen

21 Oktober 2025 | 20:51 WIB
BERITA

Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar dan Kapolres Lepas Peserta Pawai Ta’aruf FASI ke XIII Tahun 2025

21 Oktober 2025 | 20:44 WIB
BERITA

Sambut Perayaan Deepavali, Hasyim Gelar Baksos di Kuil Shri Mariamman

21 Oktober 2025 | 20:24 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita