Media Online Jurnal X
Kamis, 3 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALSUMATERA UTARAMedan
Terdakwa Notaris Dr Tiromsi Sitanggang saat disidangkan. (Foto Ist)

Terdakwa Notaris Dr Tiromsi Sitanggang saat disidangkan. (Foto Ist)

Lolos dari Hukuman Mati, Notaris Dr Tiromsi Sitanggang yang Bunuh Suami di Vonis 18 Tahun Bui

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 Juli 2025 | 21:56 WIB
inMedan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Notaris Dr Tiromsi Sitanggang (58) yang melakukan pembunuhan kepada suaminya.

Hukuman tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Secara otomatis Notaris Dr Tiromsi Sitanggang lolos dari hukuman mati.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya memang menyatakan, sependapat dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa diyakini telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang juga suami terdakwa.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan mengundang perhatian publik, tidak mengakui perbuatannya sehingga menghambat proses penegakan hukum.

“Terdakwa menghilangkan nyawa korban karena hubungan keluarga tidak harmonis. Sedangkan hal meringankan, terdakwa menjadi tulang punggung keluarga dan berusia lanjut,” kata Eti Astuti didampingi anggota majelis hakim Lucas Sahabat Duha dan Deny Syahputra.

Terdakwa melalui tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.

Sementara dalam persidangan lalu tim JPU Syarifah didampingi Risnawati Ginting menuntut Tiromsi Sitanggang agar dijatuhi pidana maksimal, mati.

Dalam dakwaan diuraikan, Tiromsi Sitanggang yang berprofesi sebagai dosen dan notaris ini diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya sejak Februari 2024.

Hubungan rumah tangga pasangan tersebut disebut tidak harmonis. Korban pernah mengalami kekerasan fisik dan menceritakan kepada saksi bahwa dirinya sering diberi makanan basi oleh terdakwa.

Pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mendaftarkan Rusman Maralen Situngkir sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance, dengan nilai klaim sebesar Rp 500 juta.

Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah polis asuransi aktif, pada 23 Februari 2024, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia. Jaksa menilai tindakan ini dilakukan terdakwa untuk mempercepat proses validasi asuransi guna memastikan pencairan dana jika korban meninggal dunia.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/3/2024), antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di kediaman mereka. Terdakwa diduga bersekongkol dengan Grippa Sihotang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pada pagi hari kejadian, Grippa Sihotang tiba di rumah terdakwa dan sempat berbicara empat mata dengan Tiromsi. Hampir bersamaan, terdakwa meminta saksi Fanny Elisa Paramita Sitanggang, seorang karyawan di kantornya, untuk meninggalkan rumah dengan alasan membeli air galon dan memperbaiki resleting celana ke tukang jahit.

Sekitar pukul 10.30 WIB, saksi Surya Bakti alias Ucok, yang sedang bekerja di sekitar rumah, mendengar suara rintihan korban yang meminta tolong dalam bahasa Batak dari dalam rumah. Namun, saksi tidak mengerti makna ucapan tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.

Ketika saksi Fanny Elisa kembali ke rumah, ia menemukan pintu dalam kondisi terkunci dengan rantai dari dalam, sesuatu yang tidak biasa terjadi.

Sekitar pukul 11.15 WIB, terdakwa meminta bantuan saksi Mayline Christina Hulu alias Memey, seorang pemilik salon di sebelah rumahnya. Ketika saksi masuk ke rumah, ia melihat korban sudah tergeletak di lantai dengan posisi kepala miring dan darah keluar dari telinga kirinya. Saat ditanya, terdakwa menyatakan bahwa suaminya pingsan.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Advent Medan menggunakan mobil Toyota Kijang yang dikemudikan oleh saksi Zulkarnaen alias Zul. Namun, saat tiba di rumah sakit sekitar pukul 12.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ditanya oleh petugas medis di Rumah Sakit Advent, terdakwa mengklaim bahwa suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan rumah. Namun, pihak keluarga korban menemukan sejumlah kejanggalan.

Saksi Anggiat Situngkir dan Ir Haposan Situngkir tak lain adalah abang kandung korban yang datang ke rumah sakit melihat adanya luka di kepala, tangan, dan bibir korban sempat curiga dan meminta dilakukan visum et repertum dan autopsi. Namun ditolak terdakwa hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Edwin Sugesti Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Edwin Sugesti Warning Dishub: Program 430 Fider Harus Dikaji, Jangan Rugikan Angkutan Umum !

2 September 2026 | 23:03 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota (Pemko) Medan tak hanya mengandalkan program Bus Rapid Transit (BRT) untuk mengurai kemacetan. Sebagai pendukung transportasi...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri.  (Foto Ist)
BERITA

Legislator PKB Lailatul Badri Soroti BRT : APBD Medan Jangan Jadi Korban Biaya Operasional

2 September 2026 | 23:00 WIB

MEDAN II Proyek angkutan Bus Rapid Transit ( BRT) Mebidang ( Medan, Binjai, Deli Serdang) kembali menuai sorotan. Kali ini,...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Rommy Van Boy Sentil Dishub Medan: Jangan Biarkan Kota Gelap dan Begal Merajalela !

2 September 2026 | 11:03 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, meminta seluruh komponen di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan dukungan...

Read more
Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran ekstasi atau inex di THM Janna Kita yang berada di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. (Foto Ist)
Medan

Polisi Bongkar Dugaan Peredaran Ektasi di Cafe Janna Kita Patumbak, Kasir Diamankan

2 September 2026 | 10:48 WIB

MEDAN II Polisi mengungkap dugaan praktik peredaran narkotika jenis ekstasi atau inex di Tempat Hiburan Malam (THM) Janna Kita yang...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

3 September 2026 | 09:45 WIB
BERITA

Karyawan PJKA Luka Luka Disambar Kereta Api Diperlintasan Jalan Tambun Timur

2 September 2026 | 23:50 WIB
BERITA

Kapolsek TBS Hadiri Pelantikan Wakil Ketua PN Tanjungbalai

2 September 2026 | 23:33 WIB
BERITA

Sihumas Polres Tanjungbalai Ikuti Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik di Polda Sumut

2 September 2026 | 23:27 WIB
BERITA

Peringati Hari Menabung Indonesia, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Dini

2 September 2026 | 23:23 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Tinjau Bangunan Gedung Bersejarah, Direncanakan Jadi Kantor Disnakerkopumkm

2 September 2026 | 23:18 WIB
BERITA

Peringati Hari Lahir Kejaksaan RI Ke 81, Kejari Tanjungbalai Gelar Upacara dan Perayaan Sederhana

2 September 2026 | 23:14 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Syukuran Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81

2 September 2026 | 23:08 WIB
BERITA

Edwin Sugesti Warning Dishub: Program 430 Fider Harus Dikaji, Jangan Rugikan Angkutan Umum !

2 September 2026 | 23:03 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis