Media Online Jurnal X
Kamis, 2 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 22:50 WIB
in Pematang Siantar, Pencurian, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH, pada Selasa (12/8/2025) sore.

Putusan hukuman terdakwa tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman selama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saud B. Damanik selama 5 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis hakim sepakat dengan terdakwa membuktikan Selamat  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan selama meresahkan masyarakat, telah merugikan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab Tugu Dayok Mirah yang merupakan Ikon Kota Pematangsiantar dan Sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian. Sedangkan hal meringankan Selamat mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Pencurian tersebut dilakukan Selamat bersama dengan MS (DPO) pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 01.30 Wib di Tugu Dayok Mirah Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 22.00 Wib MS dengan cara memanjat Tugu Dayok Mirah, Selamat dan MS mencuri 1 buah bulu di bagian ekor dari patung ayam. Kemudian pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 Wib keduanya mencuri bagian ekor menggunakan tang. Lalu keduanya menyimpan bagian bulu ekor tersebut disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Selamat.

Keesokan harinya, pada Senin (7/4/2025) keduanya mencuri bagian kaki sebelah kanan patung ayam tersebut dan menyimpan di rumah kosong ditempat yang sama. 3 hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (10/4/2025) sekira pukul 09.30 wib keduanya menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor polisi milik MS membawa bagian dari patung ayam pada Tugu Dayok Mirah yang sudah ambil di hari sebelumnya ke Tukang Botot (tukang barang bekas) Dalanta Horas di Lorong 7 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan maksud menjualnya.

Sesampainya di tukang botot, MS yang masuk ke dalam tempat tukang botot dan setelah selesai MS memberitahukan kepada Selamat kalau berat dari bagian ekor dan kaki patung ayam tersebut adalah 1,9 kilogram dan dihargai sebesaar Rp190.000. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya masing-masing mendapat bagian Rp.60.000 sementara sisanya sebesar Rp70.000dibelikan makan dan rokok.

Bahwa akibat perbuatan Selamat dan MS membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab atas Tugu Dayok Mirah yang merupakan bagian dari pada Pertamanan Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp70.000.000.

Mendengar putusan hukumannya tersebut, Selamat meminta waktu berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima sehingga Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH menutup persidangan untuk memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Selamat berpikir menentukan sikap atas putusan hukumannya tersebut. (Fred)

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

GMKI Pematangsiantar-Simalungun dan KN-LWF Indonesia Sepakati Nota Kesepahaman
BERITA

GMKI Pematangsiantar-Simalungun dan KN-LWF Indonesia Sepakati Nota Kesepahaman

2 Oktober 2025 | 00:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Cabang Pematangsiantar-Simalungun bersama dengan Komite Nasional Lutheran World Federation (KN-LWF) Indonesia penandatanganan Memorandum of...

Read more
Wakapolres Pematangsianțar Kompol Hendri Situmorang MM, Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan SH. MH dan Tim Dit Samapta Polda Sumut photo bersama para peserta
BERITA

Wakapolres Pematangsianțar Sambut Kunker Tim Dit Samapta Polda Sumut

1 Oktober 2025 | 23:58 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsianțar Kompol Hendri Situmorang MM didampingi Kasat Samapta AKP Mariduk Tambunan, S.H. M.H menyambut kunjungan kerja (Kunker)...

Read more
Dua pengamen pelaku pencuri ponsel yang ditangkap Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
Medan

Curi HP Buat Beli Sabu, Dua Pengamen Ini Meringkuk di Penjara

1 Oktober 2025 | 23:17 WIB

MEDAN II Dua pengamen jalanan, yakni ; M Hakim (20) dan M Agres Sipahutar (30) kini harus mendekam dibalik jeruji...

Read more
Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi Sekda Kota Pematangsiantar menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025
BERITA

Ditengah Guyuran Hujan, Pemko Pematangsiantar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

1 Oktober 2025 | 22:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Di tengah guyuran hujan, upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025 di Kota Pematangsiantar tetap berlangsung di Lapangan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

GMKI Pematangsiantar-Simalungun dan KN-LWF Indonesia Sepakati Nota Kesepahaman

2 Oktober 2025 | 00:36 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Ajak Masyarakat Jaga Persatuan di Hari Kesaktian Pancasila 2025

2 Oktober 2025 | 00:28 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Tugu Letda Sujono

2 Oktober 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsianțar Sambut Kunker Tim Dit Samapta Polda Sumut

1 Oktober 2025 | 23:58 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

1 Oktober 2025 | 23:41 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,87 Gram, JF Ditangkap

1 Oktober 2025 | 23:21 WIB
Medan

Curi HP Buat Beli Sabu, Dua Pengamen Ini Meringkuk di Penjara

1 Oktober 2025 | 23:17 WIB
BERITA

Sidang Kasus Suap Jalan Sipiongot, AKBP Yasir Ahmadi Menangis. “Kehormatan Saya Hancur, Saya Tak Pernah Makan Satu Rupiah Pun dari Perbuatan Ini”

1 Oktober 2025 | 23:14 WIB
BERITA

Ditengah Guyuran Hujan, Pemko Pematangsiantar Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

1 Oktober 2025 | 22:42 WIB
BERITA

Wesly Bersama Forkopimda Pematangsiantar Ikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Sumut di Pelataran Tugu Letda Sujono 

1 Oktober 2025 | 22:32 WIB
BERITA

Diskominfo Pematangsiantar Sediakan 6 CCTV di Tempat Relokasi Pedagang Eks Gedung IV Pasar Horas 

1 Oktober 2025 | 22:22 WIB
BERITA

Akui “Penghubung” Topan Ginting dan Kirun, Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Kena Tegur Hakim

1 Oktober 2025 | 22:05 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita