Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 22:50 WIB
inPematang Siantar, Pencurian, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH, pada Selasa (12/8/2025) sore.

Putusan hukuman terdakwa tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman selama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saud B. Damanik selama 5 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis hakim sepakat dengan terdakwa membuktikan Selamat  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan selama meresahkan masyarakat, telah merugikan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab Tugu Dayok Mirah yang merupakan Ikon Kota Pematangsiantar dan Sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian. Sedangkan hal meringankan Selamat mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Pencurian tersebut dilakukan Selamat bersama dengan MS (DPO) pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 01.30 Wib di Tugu Dayok Mirah Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 22.00 Wib MS dengan cara memanjat Tugu Dayok Mirah, Selamat dan MS mencuri 1 buah bulu di bagian ekor dari patung ayam. Kemudian pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 Wib keduanya mencuri bagian ekor menggunakan tang. Lalu keduanya menyimpan bagian bulu ekor tersebut disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Selamat.

Keesokan harinya, pada Senin (7/4/2025) keduanya mencuri bagian kaki sebelah kanan patung ayam tersebut dan menyimpan di rumah kosong ditempat yang sama. 3 hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (10/4/2025) sekira pukul 09.30 wib keduanya menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor polisi milik MS membawa bagian dari patung ayam pada Tugu Dayok Mirah yang sudah ambil di hari sebelumnya ke Tukang Botot (tukang barang bekas) Dalanta Horas di Lorong 7 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan maksud menjualnya.

Sesampainya di tukang botot, MS yang masuk ke dalam tempat tukang botot dan setelah selesai MS memberitahukan kepada Selamat kalau berat dari bagian ekor dan kaki patung ayam tersebut adalah 1,9 kilogram dan dihargai sebesaar Rp190.000. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya masing-masing mendapat bagian Rp.60.000 sementara sisanya sebesar Rp70.000dibelikan makan dan rokok.

Bahwa akibat perbuatan Selamat dan MS membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab atas Tugu Dayok Mirah yang merupakan bagian dari pada Pertamanan Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp70.000.000.

Mendengar putusan hukumannya tersebut, Selamat meminta waktu berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima sehingga Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH menutup persidangan untuk memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Selamat berpikir menentukan sikap atas putusan hukumannya tersebut. (Fred)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH saat serahkan jenajah korban kepada keluarga disemayamkan di YKS Jalan Cipto
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang lanjut usia (Lansia) umur 60 tahun inisial YT ditemukan meninggal gantung diri dirumahnya yang terletak di Jalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB
Narkoba

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika Dengan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 21:31 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Pembukaan Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026

3 Juni 2026 | 21:10 WIB
Uncategorized

10 Laporan Pengaduannya di Polres Tanjung Balai Terkesan Diabaikan, Acui : Saya Berharap kepada Kapolda Sumut, Saya Ingin Kepastian Hukum !”

3 Juni 2026 | 21:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita