Media Online Jurnal X
Selasa, 18 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 22:50 WIB
in Pematang Siantar, Pencurian, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH, pada Selasa (12/8/2025) sore.

Putusan hukuman terdakwa tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman selama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saud B. Damanik selama 5 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis hakim sepakat dengan terdakwa membuktikan Selamat  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan selama meresahkan masyarakat, telah merugikan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab Tugu Dayok Mirah yang merupakan Ikon Kota Pematangsiantar dan Sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian. Sedangkan hal meringankan Selamat mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Pencurian tersebut dilakukan Selamat bersama dengan MS (DPO) pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 01.30 Wib di Tugu Dayok Mirah Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 22.00 Wib MS dengan cara memanjat Tugu Dayok Mirah, Selamat dan MS mencuri 1 buah bulu di bagian ekor dari patung ayam. Kemudian pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 Wib keduanya mencuri bagian ekor menggunakan tang. Lalu keduanya menyimpan bagian bulu ekor tersebut disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Selamat.

Keesokan harinya, pada Senin (7/4/2025) keduanya mencuri bagian kaki sebelah kanan patung ayam tersebut dan menyimpan di rumah kosong ditempat yang sama. 3 hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (10/4/2025) sekira pukul 09.30 wib keduanya menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor polisi milik MS membawa bagian dari patung ayam pada Tugu Dayok Mirah yang sudah ambil di hari sebelumnya ke Tukang Botot (tukang barang bekas) Dalanta Horas di Lorong 7 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan maksud menjualnya.

Sesampainya di tukang botot, MS yang masuk ke dalam tempat tukang botot dan setelah selesai MS memberitahukan kepada Selamat kalau berat dari bagian ekor dan kaki patung ayam tersebut adalah 1,9 kilogram dan dihargai sebesaar Rp190.000. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya masing-masing mendapat bagian Rp.60.000 sementara sisanya sebesar Rp70.000dibelikan makan dan rokok.

Bahwa akibat perbuatan Selamat dan MS membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab atas Tugu Dayok Mirah yang merupakan bagian dari pada Pertamanan Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp70.000.000.

Mendengar putusan hukumannya tersebut, Selamat meminta waktu berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima sehingga Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH menutup persidangan untuk memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Selamat berpikir menentukan sikap atas putusan hukumannya tersebut. (Fred)

Share11Tweet7SendShare

Berita Terkait

Tersangka MFP alias Aseng, DPS dan HM saat digiring ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 3 Pemilik Sabu 18,1 Gram dan AB Sibatu batu Diburon 

18 November 2025 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Lagi.. lagi sinergitas Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos, Katim AIPDA Thamrin...

Read more
Wakapolres Pematangsianțar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH tanda pita Ops Zebra Toba 2025 kepada perwakilan Personil Sat Lantas
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Sematkan Tanda Pita Dimulainya Ops Zebra Toba 2025 Selama 14 Hari

17 November 2025 | 17:36 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsianțar KOMPOL Budiono Saputro, SH. MH mewakili Kapolres Pematangsiantar pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Toba Tahun...

Read more
BERITA

Polres Pematangsiantar Gelar Ops Zebra Toba 2025, Kasat Lantas Himbau Masyarakat Taati Peraturan Lalu Lintas

17 November 2025 | 11:49 WIB

  PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Toba Tahun 2025 di wilayah...

Read more
Rektor USI Dr. Sarintan Damanik, M.Si dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM Hendra Saragih SH. MH. M.Kn penandatangan nota kesepahaman atau MoU
BERITA

USI Gelar Kuliah Umum Perkoperasian  dan Penandatangan MoU

17 November 2025 | 11:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Perkoperasian Indonesia memasuki babak baru yang semakin strategis setelah diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap 3 Pemilik Sabu 18,1 Gram dan AB Sibatu batu Diburon 

18 November 2025 | 08:06 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Utara Cek Keluhan Warga Jalan Mataram 1

18 November 2025 | 00:27 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Gegara Suara Tak Merdu, Parmitu Duel Hingga Tikam Teman Pakai Lampu Neon

18 November 2025 | 00:24 WIB
BERITA

Fraksi PDI Perjuangan Setujui Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Jusuf Ginting Suka : Pemko Medan Harus Tambah UPT dan Benahi Hydrant

18 November 2025 | 00:21 WIB
Medan

Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Klambir V Gang Musholla, Polisi Berhasil Ciduk Tiga Pelaku

18 November 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Pabrik Minyak PT Agro Raya Mas Harus Ditutup, Jansen Simbolon : Kalian Laknat Banyak Data Bohong !

18 November 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Medsos, Polsek Tanah Jawa Tidak Temukan Judi Sabung Ayam di Marubun Jaya

17 November 2025 | 21:16 WIB
BERITA

BPW PISPI Sumut Laksanakan Olahraga Bersama dan Sosialisasi Program Proklim di Kota Tanjungbalai

17 November 2025 | 21:04 WIB
BERITA

Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Tersangka Penggelapan Melalui Restorative Justice

17 November 2025 | 20:59 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Viral di Medsos ! Tiga Residivis Pelaku Begal Sadis Diringkus Tim Jatanras Polda Sumut

17 November 2025 | 20:39 WIB
BERITA

Pemko Medan Diminta Alokasi Anggaran Untuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Membentuk Relawan Kebakaran

17 November 2025 | 20:18 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi BBM Solar Subsidi Mobil Sampah, Kejari Tahan Kasi Sarpras Kecamatan Medan Polonia

17 November 2025 | 19:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita