Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
12 Agustus 2025 | 22:50 WIB
inPematang Siantar, Pencurian, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

PEMATANGSIANTAR II

Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH, pada Selasa (12/8/2025) sore.

Putusan hukuman terdakwa tersebut lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman selama oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saud B. Damanik selama 5 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis hakim sepakat dengan terdakwa membuktikan Selamat  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Hal memberatkan perbuatan selama meresahkan masyarakat, telah merugikan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab Tugu Dayok Mirah yang merupakan Ikon Kota Pematangsiantar dan Sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian. Sedangkan hal meringankan Selamat mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan sopan selama persidangan.

Pencurian tersebut dilakukan Selamat bersama dengan MS (DPO) pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB dan pada hari Senin (7/4/2025) sekira pukul 01.30 Wib di Tugu Dayok Mirah Jalan Ahmad Yani, Simpang Rambung Merah, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada hari Sabtu (5/4/2025) sekira pukul 22.00 Wib MS dengan cara memanjat Tugu Dayok Mirah, Selamat dan MS mencuri 1 buah bulu di bagian ekor dari patung ayam. Kemudian pada hari Minggu (6/4/2025) sekira pukul 02.00 Wib keduanya mencuri bagian ekor menggunakan tang. Lalu keduanya menyimpan bagian bulu ekor tersebut disebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah Selamat.

Keesokan harinya, pada Senin (7/4/2025) keduanya mencuri bagian kaki sebelah kanan patung ayam tersebut dan menyimpan di rumah kosong ditempat yang sama. 3 hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis (10/4/2025) sekira pukul 09.30 wib keduanya menggunakan sepeda motor Suzuki FU warna hitam tanpa plat nomor polisi milik MS membawa bagian dari patung ayam pada Tugu Dayok Mirah yang sudah ambil di hari sebelumnya ke Tukang Botot (tukang barang bekas) Dalanta Horas di Lorong 7 Parluasan, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan maksud menjualnya.

Sesampainya di tukang botot, MS yang masuk ke dalam tempat tukang botot dan setelah selesai MS memberitahukan kepada Selamat kalau berat dari bagian ekor dan kaki patung ayam tersebut adalah 1,9 kilogram dan dihargai sebesaar Rp190.000. Dari hasil penjualan tersebut, keduanya masing-masing mendapat bagian Rp.60.000 sementara sisanya sebesar Rp70.000dibelikan makan dan rokok.

Bahwa akibat perbuatan Selamat dan MS membuat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pematangsiantar melalui Bidang Kawasan Pemukiman sebagai yang bertanggungjawab atas Tugu Dayok Mirah yang merupakan bagian dari pada Pertamanan Kota Pematangsiantar mengalami kerugian sebesar Rp70.000.000.

Mendengar putusan hukumannya tersebut, Selamat meminta waktu berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima sehingga Ketua Majelis Hakim Sayed Tarmizi, SH. MH menutup persidangan untuk memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Selamat berpikir menentukan sikap atas putusan hukumannya tersebut. (Fred)

Share17Tweet11SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut silaturahmi sekaligus audiensi Pengurus Cabang Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2025-2028.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Pengurus Cabang Terpilih IDI Kota Pematangsiantar-Simalungun 2025-2028

21 Juli 2026 | 00:34 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Urat Hatoguan Simanjuntak SKM MKes menyambut...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Kabag Kesra Irwansyah Saragih SSos MSi menyambut silaturahmi Yayasan Peduli Umat (YPU) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 00:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH dan Kepala...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menjadi pembina upacara bendera di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar,
BERITA

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 21:38 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dunia hari ini membutuhkan generasi yang memiliki hati dan integritas. Sebab pintar saja tidak cukup. Siswa-siswi harus mengejar...

Read more
Pelaku MBP alias Budi saat diamankan di Polseķ Sianțar Martoba
Pematang Siantar

Polseķ Siantar Martoba Amankan Budi Diduga Curi HP

20 Juli 2026 | 18:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Sianțar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Leo Tambunan SH gerak cepat mengamankan terduga pelaku Pencurian Handphone (HP)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bahas PAD Parkir di PT KIM yang Hilang, Dishub Medan ” Mangkir ” Tak Hadiri RDP, Komisi 4 DPRD : Inspektorat Harus Bertindak

21 Juli 2026 | 00:44 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Hadiri Konferensi Pers Ungkap Narkoba Polda Sumut

21 Juli 2026 | 00:40 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Pengurus Cabang Terpilih IDI Kota Pematangsiantar-Simalungun 2025-2028

21 Juli 2026 | 00:34 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi Yayasan Peduli Umat Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 00:28 WIB
BERITA

Gelar KRYD, Sat Reskrim Polres Simalungun Ajak Warga Bersatu Perangi Premanisme, Judi, Narkoba, dan Geng Motor

21 Juli 2026 | 00:19 WIB
BERITA

Paul MAS Sayangkan PAD Retribusi PAD Parkir di Area PT KIM

20 Juli 2026 | 23:05 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Polisi Nyatakan Akibat Kebocoran Pipa Gas Tanam

20 Juli 2026 | 22:59 WIB
BERITA

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Terjadi di Kompleks Grand Polonia Sejumlah Rumah Hancur

20 Juli 2026 | 22:54 WIB
Medan

Kapolda Sumut : Anggota Terlibat Narkoba Akan Saya Tindak Tegas

20 Juli 2026 | 22:50 WIB
Medan

6 Bulan Hasil Operasi Sebanyak 3.865 Kasus Narkoba Terungkap dan Sita 5,3 Ton Narkoba

20 Juli 2026 | 22:46 WIB
Kabupaten Simalungun

Kurir Paket Asal Pematangsiantar Meninggal Tabrakan Dengan Bus KBT di Simalungun

20 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Jadi Pembina Upacara di UPTD SMP Negeri 2 Pematangsiantar

20 Juli 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep