TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pemuda membawa narkotika jenis sabu di Jalan Batu Bara Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu sore (13/9/2025).
Kedua tersangka itu berinisial MAAL alias Ade (22) warga Kelurahan Bandar Sakti, dan AA alias Aldri (22), warga Kelurahan Bandar Utama.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi IPTU Jimmy R. Sitorus, S.H pada Senin (22/9/2025) mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut karena dicurigai saat berada dipinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sabu berat 1,56 gram dibungkus dalam plastik klip transparan. 1 unit handphone, uang tunai Rp.20 ribu, kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor.
Diinterogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.
“Kedua tersangka barang bukti hingga saat ini sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas IPTU Jimmy. (PS)