TEBING TINGGI II
Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menggalkan peredaran narkotika jenis sabu 25,87 gram di Jalan Salak Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa sore (16/9/2025).
JF (39) warga Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi IPTU Jimmy Rianto Sitorus, SH pada Selasa (30/9/2025) menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa sore (16/9/2025) Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku JF dengan barang bukti 13 paket sabu siap edar berat bruto 25,87 gram yang tersimpan di dalam sebuah kotak hitam berbentuk brankas, timbangan digital, plastik klip kosong, 1 buah pipa runcing dan HP android diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Dari interogasi, pelaku JF mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya sehingga pelaku JF beserta barang bukti diboyong ke Mako Polres Tebing Tinggi.
“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan dukungan masyarakat yang memberikan informasi. Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kota Tebing Tinggi,” pungkas IPTU Jimmy. (PS)