TEBING TINGGI II
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan narkoba periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025 di Lapangan Polres Tebing Tinggi. Operasi terpadu yang melibatkan Poires Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, dan Dell Serdang berhasil menangkap 1.010 tersangka dan 862 kasus narkotika.Kamis(02/10/2025)
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol dr. Ferry Walintukan, SIK, SH, MH menjelaskan bahwa operasi ini merupakan implementasi dari program Presiden Ri dan instruksi Kapoin untuk memberantas narkoba secara masif.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan bahwa selama operasi, Polda Sumut berhasil mengamankan sekitar 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, puluhan ribu butir ekstasi, dan pill Happy Five. Penindakan tidak hanya dilakukan di barak narkoba, tapi juga di tempat hiburan malam (THM)
Tujuh THM berhasil ditindak, dan tiga di antaranya, yakni Café Duku Indah, Café Lawpota, dan Marcopolo di wilayah hukum Polresta Dell Serdang, bahkan dirubuhkan karena menjadi sarang peredaran narkoba.
Kombes Pol Jean Calvin juga menyebutkan tiga kecamatan dengan tingkat penindakan tertinggi dan rawan narkoba berdasarkan hasil pemetaan, yaitu Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Dell Serdang, Kecamatan Perbaungan di Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kecamatan Rambutan di Kota Tebing Tinggi.
Lebih jauh, peredaran narkoba yang diungkap berasal dari jaringan antarprovinsi bahkan melibatkan bandar narkoba warga negara Malaysia yang menjadi DPO. Modus operandi transaksi narkoba berlangsung di jalan Intas, SPBU, pusat perbelanjaan, warung makan pinggir jalan, hotel, hingga transportasi udara dengan metode body wrapping.
“Kita sangat mengharapkan kerja sama semua pihak untuk ikut memberantas peredaran narkoba di Sumut Tidak cukup hanya bekerja secara sektoral saja, tapi butuh sinergi semua pihak mulai dari aparat penegak hukum, masyarakat, tokoh agama, hingga media,” tegas Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak
Polda Sumut mempendrakan nilai ekonomi dari barang bukti yang bermasi disita mencapai Rp192,2 miliar, dengan dampak nyata berupa penyelamatan lebih dari satu juta jiwa.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol dr. Ferry Walintukan menegaskan komitmen Polda Sumut dalam perang terhadap narkoba dan tidak akan memberi ruang kepada siapapun yang menghalangi proses hukum pemberantasan narkoba
“Kami tidak akan memberi ruang kepada oknum-oknum yang mencoba menghambat proses hukum. Siapa pun yang menghalangi, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Polda Sumut juga memberikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan media yang aktif mendukung pemberantasan narkoba.
“Bersama, kita bisa ciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba,” tutup Kombes Pol Jean Calvijn. (PS/Fred)