TEBING TINGGI II
Polres Tebing Tinggi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkpa seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Martimbang, LK III, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Minggu (5/10/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka itu berinisial A (23) warga Dusun I Desa Pon Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Jimmy R Sitorus, S.H dalam keterangannya, Sabtu (18/10) menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan adanya seorang pria dari luar kota menjual narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Gunung Martimbang Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (5/10/2025) siang sekitar pukul 14.30 WIB Kanit 1 IPDA Hadi Priyono bersama tim berhasil menangkap tersangka A dengan barang bukti sabu 1,13 gram, kotak rokok dan uang tunai Rp.100 ribu.
“Hingga saat ini tersangka A sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Lalang. “Kami tidak akan berhenti sampai disini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” Pungkas IPTU Jimmy. (PS)