Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
Kejati Sumut menahan LPL yang merupakan Analis Kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan. (Foto Ist)

Kejati Sumut menahan LPL yang merupakan Analis Kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan. (Foto Ist)

Terlibat Korupsi Rp 2,29 Miliar di Bank Sumut Krakatau, Kejati Sumut Tahan Pegawai Analis Kredit

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 November 2025 | 22:48 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, yang merupakan Analis Kredit pada Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau, Medan.

Dimana, LPL terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan status tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Plh. Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH kepada wartawan, Senin (10/11/2025).

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, LPL diduga melakukan markup (penggelembungan) nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.

Tindakan tersebut melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Akibat perbuatan tersangka, pihak Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp 3 miliar, yang kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).

Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tim penyidik Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025. Tersangka akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Penyidik Kejati Sumut menyampaikan, penyidikan terhadap kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih melakukan pendalaman agar perkara ini bisa terungkap secara terang benderang,” pungkasnya. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia Medan tampak tima SAFmR gabungan bekerja mencari korban. (Foto Ist)
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Proses pencarian korban akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia resmi berakhir, Selasa (21/7). Dimana, tim gabungan...

Read more
Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan (Foto Ist)
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB

MEDAN II Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan, Senin (20/7/2026) kemarin. Dimana, ledakan berawal dari rumah...

Read more
Komisi 4 DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait taman di Jl Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia - Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB

MEDAN II Komis 4 DPRD Medan minta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segera...

Read more
Tokoh Pemuda Sumatra Utara, Riza Usty Siregar. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep