BINJAI II
Jaringan kelompok narkoba pengedar ektasi didominasi ibu rumah tangga (IRT) dikawasan Jalan Bahagia Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, Jumat (23/1/2026) ditangkap personel Polres Binjai.
Ada pun keempat IRT, yakni ; K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di Desa Tandem Hilir sedangkan J (28) tinggal Desa Pematang Pelintahan kecamatan Sei Rampah.
Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Tandem Hilir.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dan dilakukan proses penyelidikan.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembelinya.
Berbekal informasi yang didapatkan, kemudian petugas langsung melakukan penyamaran dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT dengan barang bukti 10 butir ekstasi seberat 3,75 gram, sejumlah telepon genggam dan dua sepeda motor.
Terhadap keempat IRT tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Polres Binjai.
Dan keempatnya dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (ROM)






