TAPSEL II
Resah akan keberadaan peredaran narkoba, puluhan masyarakat menggerebek langsung rumah diduga bandar narkoba di Lingkungan II, Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batang Toru, Selasa (3/2/2026) malam.
Rumah milik berinisial KBD (40), seorang wiraswasta saat didatangi warga dan juga mengamankan Bripka AMN (39) personel polisi. Keduanya saat sedang berada didalam rumah.
Dimana, tokoh masyarakat dan warga menegur KBD agar tidak lagi menggunakan maupun memperjualbelikan narkotika jenis sabu.
Namun, situasi sempat tidak kondusif, dimana KBD diduga berupaya menghilangkan barang bukti dengan berpura-pura menuju dapur, lalu membuang bungkusan sabu ke dalam sumur kamar mandi.
Aksi tersebut diketahui dan mengamankan barang bukti. Hingga sejumlah warga menghubungi Polsek Batang Toru yang tiba di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu di dalam sumur kamar mandi.
Dalam perjalanan, masyarakat meminta pengecekan tas milik oknum anggota Polri. Saat diperiksa di depan masyarakat dan Kanit Reskrim, ditemukan satu paket sabu di dalam tas tersebut.
“Keduanya diduga kuat memiliki hubungan, sehingga diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam temu pers, Kamis (5/2/2026).
Terhadap KBD diterapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk ANM diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar, dengan kemungkinan diberikan pengurangan hukuman sepertiga karena statusnya sebagai anggota Polri yang seharusnya menjalankan tugas penegak hukum.
Barang bukti yang disita dari KBD meliputi dua paket sabu, sebungkus rokok hitam berisi alat hisap (bong), dan pipet yang dijadikan sendok sabu. Dari ANM disita tas hitam dan satu paket sabu.
Dari pemeriksaan sementara, KBD mengakui sabunya diperoleh dengan membeli dari seseorang berinisial T di Kabupaten Asahan sebanyak 5 Dji seharga Rp1,5 juta. ANM datang ke rumah KBD untuk bersilaturahmi dan menerima satu paket sabu sebagai oleh-oleh, yang kemudian disimpan di tasnya.
Kapolres berkomitmen menerapkan asas equality before the law kepada semua pelaku, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri.
“Ekspose kasus ini ke publik menjadi bukti bahwa kita tidak main-main terhadap narkoba,” tegasnya, sekaligus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang membantu dalam pemberantasan narkoba. (ROM)






