MEDAN II
Tiga kali mendekam dibalik jeruji besi, tak membuat membuat Pian Lubis (33) jera melakukan aksi kejahatan.
Kali ini, Pian kembali ditangkap personel polisi karena mencuri sepeda motor (Curanmor).
Pian warga Jalan Selambo itu pun telah ditahan di Mapolsek Patumbak. Residivis ini mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 6304 ZF milik karyawan minimarket di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas.
“Pelaku ini ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV membawa kabur sepeda motor korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan kepada wartawan, Senin (23/2).
Ia mengungkapkan, pelaku dalam aksinya dapat membawa kabur sepeda motor korban dengan menggunakan alat kunci letter T. Lalu kasus pencurian sepeda motor itu pun dilaporkan korban ke Mapolsek Patumbak.
“Berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan sudah tiga kali masuk penjara terlibat berbagai kasus tindak kejahatan,” pungkasnya.(ROM)






