SIANTAR
Pelaku HS alias Acai (46) diduga penjual narkotik jenis sabu yang tinggal di Jalan Tanah Jawa Gang Kuil, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar lagi menunggu pembeli disamping Poskamling Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar hari Kamis (6/2/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.
Kapolres Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya dikonfirmasi hari Jumat (7/2/2020) sore mengatakan awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa disamping Poskamling Jalan Lokomotif itu sering dilakukan tempat transaksi narkotika. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menyelidiki informasi tersebut.
Lalu hari Kamis (6/2/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil menemukan Pelaku Acai disamping Poskamling tersebut. Saat didekati, Pelaku Acai ketahuan membuang sesuatu ke tanah dengan tangan kirinya sehingga Tim Opsnal langsung menangkap.
Sesuatu yang dibuang Pelaku Acai itu ternyata berupa 1 bungkus permen yang didalamnya ada 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.55 Gram, lalu dari tangan kirinya ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merk i-Cherry dan dari kantung belakang sebelah kanan celana ditemukan uang sebanyak Rp125.000.
Tidak itu saja, Pelaku Acai mengaku masih ada menyimpan narkoba dirumahnya yang terletak di Jalan Tanah Jawa Gang Kuil. Mendengar itu Tim Opsnal langsung membawa Pelaku Acai ke rumahnya dan menemukan barang bukti 1 buah celana yang dikantung depan sebelah kanan ada 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca Pirex, 1 buah kompeng karet, 1 buah jarum Sumbu dan 2 buah pipet yang tergantung di dinding kamar mandi rumahnya serta dari dalam pot bunga diruang tengah rumah ditemukan 1 bungkus Plastik Klip.
“Pelaku HS alias Acai mengakui semua barang bukti itu miliknya dan sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri. (Fred)
Discussion about this post