PEMATANGSIANTAR II
Advokat Korban Dugaan kekerasan seksual inisial TIR (23) mendatangi Mako Polres Pematangsiantar, pada Senin (20/7/2026) siang.
Kedatangan Advokat bernama Dr. Longser Sihombing SH. MH dan Heri Oktapian Sihombing SH dari Kantor Hukum Dr. Longser Sihombing SH. MH tersebut diterima langsung Kanit PPA Sat Reskrim IPTU Darwin Siregar SH diruangan Unit PPA.
Saat ditemui wartawan, Advokat Dr. Longser Sihombing SH. MH mengatakan tujuan kehadiran mereka menemui ibu Kapolres Pematangsiantar sekaligus menyerahkan surat permohonan untuk dilakukan penambahan pasal terhadap terlapor RP yang merupakan oknum mantan dosen salah satu universitas di Kota Pematangsiantar tersebut.
Kemudian agar dilakukan penyitaan barang bukti pendukung mobil Toyota Innova yang digunakan terlapor sebagai kendaraan mulai menunggu korban dari Kampus Nommensen hingga membawa ke TKP.
Namun Ibu Kapolres Pematangsiantar berhalangan sehingga mereka meninggalkan surat permohonan kuasa hukum korban.
Longser menambahkan setelah bertemu dan bicara dengan Kanit PPA IPDA Darwin Siregar tersebut mereka apresiasi akan dilakukannya gelar parkara penetapan tersangka terhadap terlapor tersebut esok harinya, 21 Juli gelar 2026.
“Kami apresiasi besok hari akan dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka kasus ini,” tegasnya.
Begitupun Longser berharap pihak Polres Pematangsianțar menindaklanjuti surat permohonan mereka dengan melakukan penetapan tersangka terhadap terlapor (RP) dan, dilakukan penahanan serta rekontruksi supaya kasus ini semakin terang benderang
“Kami juga berharap proses penyidikan berlangsung cepat, transparan dan akuntabel sesuai Visi Misi Kapolri. Kasus ini kategori kasus ringan karena alat bukti jelas,” Kata Longser Sihombing mengakhiri.
Sementara rekannya, Heri Oktapian Sihombing SH menambahkan dalam Surat advokat korban perihal Permohonan Kepastian Hukum No : 21/SK/KHLS/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tersebut meminta pihak Polres Pematangsiantar menambahkan Pasal terhadap terlapor tersebut yakni Pasal 15 ayat 1 Huruf b UU No. 12 Tahun 2022 Tentang TPKS karena adanya relasi kuasa yang membuat korban dibawah terlapor dimana posisi terlapor sebagai tengah pendidik atau dosen.
Kemudian juga Pasal 6 huruf c UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 12 UU TPKS, Pasal 414 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 atau Pasal lain yang menurut ketentuan hukum pidana yang relevan dengan peristiwa sebagaimana dilaporkan oleh korban.
“Permintaan penambahan penerapan pasal tersebut sekenaan dengan status Terlapor sebagai Tenaga Pendidik yang dalam hal ini juga memiliki kedudukan atau kemampuan menempatkan diri klien kami dibawah tekanannya atau dengan kata lain adanya relasi kuasa antara dosen dengan mahasiswi lainnya,” Katanya.
“Jadi kami minta Pihak Kepolisian segera memberi kepastian hukum dengan menetapkan tersangka dalam peristiwa yang dilaporkan klien kami. Kami juga berharap rekan rekan media mengkawal kasus ini supaya tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan karena sudah 6 bulan perkara ini belum ada kepastian hukum khususnya berkaitan belum ditetapkannya tersangka dalam perkara ini,” Pungkas Heri Oktapian Sihombing. (JX)






