PERSONIL Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pria yang memiliki tiga butir pil ekstasi.
Pria tersebut diketahui bernama Ahmad Raihan (20), warga Pasar VII Tembung. Dia ditangkap petugas di pelataran parkir Hotel Soechi Internasional pada Minggu (21/1) lalu.
Kapolsek Medan Baru Kompol Victor Ziliwu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang memiliki pil ekstasi berkeliaran di lokasi tersebut.
“Kemudian saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, oleh petugas ditemukan 3 butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik hitam dari tangan kiri pelaku,” ungkap Kompol Victor.
Kepada petuga, pelaku mengaku membeli pil ekstasi tersebut seharga Rp 175 ribu per butir dari seseorang dan akan digunakan bersama teman temannya.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 114, 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Kompol Victor.
Discussion about this post