SIANTAR
Adanya pengakuan atau “nyanyian” Aldi (20) warga Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat dan Iqbal (19) warga Sibatu-batu Kecamatan Siantar Sitalasari membuat Rizki (27) diduga penjual atau pengedar narkotika jenis shabu warga Jalan Aru Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat ikut diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Selasa (2/3/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya malam itu atas bantuan informasi masyarakat, Pelaku Aldi dan Iqbal berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha BK 5703 TP lalu berhenti di Jalan Jawa Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat. Melihat itu Tim Opsnal mencoba mendekati tetapi salah satu pelaku dibonceng mencampakkan sesuatu menggunakan tangan kanannya.
Melihat itu Tim Opsnal langsung menangkap Pelaku Aldi dan Iqbal kemudian menyuruh mengambil barang bukti 1 buah kertas timah rokok berisi 1 paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat kotor atau bruro 0.40 gram yang dicampakkan itu. Diinterogasi, kedua pelaku mengaku shabu itu milik mereka yang didapatkan dari temannya bernama Rizki.
Selanjutnya tempo satu jam kemudian tepatnya sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Rizki di Jalan Aru dengan barang bukti dari kantong celana depan sebelah kiri 1 unit HP merk Samsung. Ketiga pelaku pun diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ketiga Pelaku, Aldi, Iqbal dan Rizki sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentangn Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Rabu (3/3/2021) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






