APES BANGET pria bernama Nanang Hidayat Ginting (38), warga Jalan Kurnia Gang Rahmat, Kelurahan SM Karya, Kecamatan Binjai Timur. Saat sedang ‘posisi wenak’ (PW) di rumahnya, dia malah dikagetkan dengan kedatangan petugas kepolisian dari Unit II Sat Narkoba Polres Binjai.
Meski demikian, dirinya tetap pura-pura tak mengetahui magsud dari kedatangan petugas. “Ada apa ini, pak!” kata pria itu kepada petugas, Senin (29/1) kemarin.
Rupanya, kedatangan polisi ke kediamannya bukan tanpa alasan. Petugas telah lebih dulu mengantongi banyak informasi tentangnya dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP SR Tambunan mengatakan, berdasar informasi yang diberikan warga, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di kediaman tersangka tersebut.
“Informasi dari warga langsung kita tindaklanjuti. Setelah diintai, ternyata benar, tim kita melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sama persis dengan yang disebutkan warga. Saat itu tersangka sedang santai di depan rumahnya,” terang Tambunan kepada Jurnalx.com, Selasa (30/1)
Tak ingin membuang waktu, petugas pun langsung melakukan penyergapan. Seperti kebanyakan para pengedar narkoba lainnya, tersangka awalnya pura-pura tak mengaku bahwa dirinya telah dicurigai sebagai ‘pengecer’ sabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya. Tepatnya di atas meja pada ruang dapur ditemukan 1 buah dompet kecil yang diselipkan di sarang telur. Setelah dibuka, ternyata benar berisi barang bukti diduga narkoba jenis,” lanjut Tambunan.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka pun tak lagi berkilah. Kepada petugas dirinya mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang hendak dijual setelah diperoleh dari seseorang di Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai,” imbuhnya.
Adapun dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,74 gram, dengan rincian 2 paket sabu seharga Rp 250 ribu, 4 paket sabu seharga Rp 200 ribu, 7 paket sabu seharga Rp 150 ribu, 7 paket sabu seharga Rp 100 ribu dan 4 paket sabu seharga Rp 50 ribu.
Selain itu petugas juga menyita sebanyak 68 buak plastik klip kosong, 2 buah skop dan 1 buah dompet kain tempat penyimpanan sabu.
“Narkoba adalah musuh besar kita semua maka dari itu mari bersama-sama kita membangun kota yang bersih dari narkoba. Jika ada kecurigaan, agar masyarakat memberitahukan kepada kami. Akan kami tindak lanjuti,” tutupnya sembari mengatakan bahwa pelaku akan dikenakan pasal 114 (1) subs 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara lebih 5 tahun.
Discussion about this post