SIMALUNGUN
Untuk kesekian kalinya, Apllikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK berhasil membantu Tim Opsnal Satres Narkoba meringkus seorang diduga pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Asahan Km 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (5/1/2021).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH mengatakan Pengedar itu berinisial AYD alias Congek. Perbuatan Pelaku Congek yang mengedar shabu di Jalan Asahan Km 8 Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar itu sudah meresahkan masyarakat sehingga masyarakat memberikan informasi melalui Aplikasi Horas Paten.
Selanjutnya personil operator meneruskan ke Kapolres dan Kasatres Narkoba kemudian Kasatres Narkoba memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Tepat hari Selasa (5/1/2021) Pelaku Congek berhasil diringkus dengan barang bukti berupa 4 bungkus plasti klip narkoba jenis shabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan, 4 plastik klip transparan kosong dan 1 buah mancis dari rumahnya.
Diinterogasi, Pelaku Congek mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki didaerah Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Satres Narkoba tidak berhasil meringkus laki laki itu.
“Hingga saat ini Pelaku AYD alias Congek sudah diamanan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata AKP Lukman Hakim Sembirig mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






