PEMATANGSIANTAR II
Menindaklanjuti pengakuan tersangka AS (23), Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar berhasil menangkap Security Perumahan inisial EP (21) warga Huta Sidorukun 1 Desa Rukun Mulyo Kecamatan Panombeian Panei Kabupaten Simalungun dan BTA (18) warga Jalan Tangki Gang Madrasah Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba menyambi menjual narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka itu (EP dan BTA) ditangkap ditempat kerjaan tersangka EP tepatnya Pos Security Perumahan Eva Residence Jalan Bah Torop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/2/2026) pagi subuh sekira pukul 04.20 WIB.
Awalnya pada Jumat (13/2/2026) dini hari sekira pukul 02.45 WIB Kanit 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal menangkapn tersangka AS di Jalan Kasad Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis ganja berat bruto 5,56 gram dari kantong celana depan sebelah kanannya dan 1 unit Handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
Diinterogasi tersangka AS mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari tersangka EP. Selanjutnya Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama Tim langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan tersangka EP.
Selang dua jam tepatnya pukul 04.20 WIB Kanit 1 bersama Tim berhasil menangkap tersangka EP di Pos Security Perumahan Eva Residence Jalan Bah Torop Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat itu turut ditangkap tersangka BTA.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.250.000 dari kantong belakang sebelah kanan yang merupakan uang penjualan ganja, 1 buah hp merek vivo warna putih diatas meja. Selanjutnya juga ditemukan di dalam kamar mandi Pos Security tersebut ada 1 buah ember warna abu abu di dalamnya ada berisi ganja berat bruto 15,50 gram dan 1 buah buku tulis.
Diinterogasi tersangka EP mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperolehnya dari seorang laki laki inisial H. Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka, EP dan BTA sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subs Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (Fred)






