PEREDARAN narkoba di kawasan Kabupaten Langkat semakin memprihatinkan. Terbukti, jajaran Polres Langkat pada baru-baru ini kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu.
Pria itu, bernama Hari Suryananda (30), warga Dusun Pondok XIII, Kecamatan Sawit Sebrang. Dirinya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Langkat saat sedang bersantai di dalam rumahnya pada Jumat (23/2) kemarin sekitar pukul 19.30 Wib.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin SIK melalui Kapolsek Padang Tualang AKP Martoni L SH mengatakan, penangkapan tersebut didasari oleh adanya informasi dari masyarakat.
“Petugas memastikan informasi tersebut adalah benar. Karena saat diintai di kawasan rumah tersangka, ditemukan seorang pria yang identitasnya sama persis dengan yang disebutkan oleh warga. Kemudian tim melakukan penggerebekan dan saat itu tersangka sedang duduk di dalam kamar,” terangnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2).
Dari dalam kamar tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Lalu petugas kita bertanya kepada laki-laki tersebut, ‘apakah ada barang lainnya atau tidak’, namun tersangka pada saat itu tidak mengakuinya sehingga petugas yang sejak awal penggerebekan telah didampingi oleh Kepala Desa setempat kembali melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut,” lanjutnya.
Benar saja, petugas kembali menemukan 5 bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam 1 buah dompet hitam yang didalamnya terdapat timbangan elektrik.
Atas temuan tersebut, tersangka tak berkutik dan mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Padang Tualang guna proses hukum selanjutnya.
“Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan petugas dan selanjutnya akan dikirim ke Sat Narkoba Polres Langkat. Akan dijerat pasal 111 subs 127 (1a) UU Narkotika no 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post